Tercatat sebanyak 282.047 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 telah resmi dilaporkan oleh masyarakat.
IDXChannel – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis data terbaru mengenai kepatuhan wajib pajak di awal 2026. Hingga Senin, 19 Januari 2026 pukul 07:30 WIB, tercatat sebanyak 282.047 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 telah resmi dilaporkan oleh masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli memaparkan, mayoritas pelaporan sejauh ini berasal dari kelompok Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 19 Januari 2026 jam 07.30 WIB (Tahun Pajak 2025), tercatat 282.047,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (19/1/2026).
Kelompok terbesar adalah WP Orang Pribadi (OP) Karyawan dengan jumlah 231.375 laporan, disusul oleh OP Non-Karyawan sebanyak 36.498 laporan.
Untuk kategori WP Badan, tercatat sebanyak 14.048 laporan mata uang Rupiah dan 33 laporan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (USD).
Selain itu, terdapat pelaporan dari WP dengan periode berbeda tahun buku (yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025), yakni sebanyak 91 WP Badan dan 2 WP Badan (USD).
Seiring dengan implementasi sistem perpajakan terbaru, DJP mencatat progres yang signifikan pada aktivasi akun Coretax DJP. Hingga saat ini, total wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 12.153.071 pengguna.
Angka fantastis tersebut didominasi oleh WP Orang Pribadi sebanyak 11.225.314, diikuti oleh WP Badan sebanyak 838.663, serta WP Instansi Pemerintah sebanyak 88.871.
Tercatat pula 223 WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah mengaktifkan akun mereka.
Kelancaran sistem ini juga didukung oleh kepemilikan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE). Hingga pagi ini, tercatat sebanyak 9.151.722 Wajib Pajak Orang Pribadi telah memiliki KO/SE yang sah untuk melakukan transaksi perpajakan secara digital.
Pihak DJP terus mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan lebih awal guna menghindari kepadatan sistem menjelang batas akhir pelaporan, serta memastikan akun Coretax telah aktif untuk kemudahan akses layanan pajak di masa mendatang.
(Dhera Arizona)




