Alasan Kejari Bandung Belum Tahan Wawalkot Erwin Meski Berstatus Tersangka

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung belum menahan Wakil Wali Kota Bandung Erwin meski berstatus tersangka korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Selasa (9/12/2025).

Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar mengungkap alasan pihaknya belum menahan tersangka Erwin dikarenakan surat izin penahanan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum turun.

BACA JUGA: Praperadilan Wawalkot Bandung Erwin Ditolak, Status Tersangka Tak Berubah

Pihaknya masih menunggu surat izin dari pemerintah pusat ihwal penahanan kepala daerah yang terjerat proses hukum.

"(Erwin) Masih belum dilakukan penahanan, karena surat dari Kemendagri masih belum turun," kata Alex saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).

BACA JUGA: Wawalkot Bandung Minta Status Tersangkanya Dibatalkan  

Alex memastikan, sampai saat ini kejaksaan masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang berkaitan dengan kasus penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung. Adapun untuk waktu kapan penahanan, dia memastikan tinggal menunggu surat tersebut.

"Masih dalam pemeriksaan saksi sembari menunggu surat dari Kemendagri," ucapnya.

BACA JUGA: Sidang Gugatan Praperadilan Wawalkot Bandung Digelar Besok di PN Bandung

Disinggung mengenai alasan belum menahan salah satu tersangka lainnya yaitu anggota DPRD dari Fraksi Masdem, Rendiana Awangga alias Awang, Alex belum bisa berkomentar banyak. Dia memastikan sampai saat ini kejaksaan masih melakukan pemeriksaan untuk berkas perkara.

Untuk diketahui, Erwin ditetapkan tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025. Sementara Awang berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025.

Keduanya diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung.

Selanjutnya, terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan.

Perbuatan Erwin dan Awang melanggar: Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, subsider Pasal 15 Juncto Pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Erwin kemudian melayangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung. Dia memohon agar hakim menghentikan kasus ini dan membatalkan status tersangka. Hanya saja, hakim memutuskan menolak semua praperadilan, penetapan tersangka oleh jaksa dinilai sudah sesuai dengan norma hukum. (mcr27/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KLARIFIKASI! Kotak Oranye Ditemukan Tim SAR Bukan Kotak Hitam Pesawat ATR 42-500
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
TERPOPULER: Unggahan Ricky Harun Usai Dituding Karaoke Bareng LC, Percakapan Roby Tremonti Bocor
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Video Mirip Ricky Harun Karaoke Viral, Ucapan Lawas Donna Harun Soal Herfiza Ini Bikin Mewek
• 5 jam lalugrid.id
thumb
DPRD Surabaya Minta Pemkot Tegas kepada Developer Nakal
• 6 jam lalurealita.co
thumb
IHSG Sesi I Ditutup Menguat ke 9.099, Ditopang Sektor Siklikal dan Infrastruktur
• 8 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.