Kejati NTB terima pengembalian uang kerugian kasus lahan Sirkuit MXGP Samota

antaranews.com
3 jam lalu
Cover Berita
Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menerima pengembalian uang kerugian negara perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan seluas 70 hektare untuk pembangunan Sirkuit MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa.

Kepala Kejati NTB Wahyudi dalam konferensi pers di Mataram, Senin, mengatakan pihaknya menerima pengembalian uang senilai Rp6,7 miliar dari pemilik sekaligus penjual yang menerima pembayaran lahan, yakni Moch. Ali Bin Dachlan alias Ali BD.

"Hari ini Kejati NTB menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar dari Ali BD," katanya.

Dengan adanya pengembalian secara keseluruhan kerugian keuangan negara yang muncul dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB tersebut, kejaksaan menindaklanjuti dengan menetapkan status uang Rp6,7 miliar sebagai barang sitaan pada tahap penyidikan.

"Uang sitaan ini selanjutnya akan kami titipkan di rekening penampungan milik Kejati NTB di Bank Mandiri Cabang Mataram," ujarnya.

Sebelumnya, kejaksaan menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini muncul dari adanya selisih hasil penilaian tim apraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Baca juga: Kejati NTB kantongi peran tersangka kasus korupsi lahan MXGP Samota

Kejaksaan menjelaskan bahwa hasil apraisal pertama, nilai lahan seluas 70 hektare yang berada di kawasan wisata Samota, Kabupaten Sumbawa, milik mantan Bupati Lombok Timur tersebut mencapai Rp44,8 miliar.

Kemudian, muncul hasil apraisal kedua atas tindak lanjut putusan banding dari gugatan perdata yang memenangkan seseorang bernama Sangka Suci atas klaim kepemilikan sebagian lahan milik Ali BD. Hasil apraisal kedua pun muncul dengan nilai Rp52 miliar.

Putusan perdata itu berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung yang menyatakan klaim Sangka Suci atas sebagian lahan tersebut tidak terbukti.

Meskipun ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah, Pemkab Sumbawa tetap mengeksekusi pembayaran lahan seluas 70 hektare kepada Ali BD dengan nilai Rp52 miliar sesuai hasil aprasial kedua.

Dalam penanganan kasus ini, kejaksaan pada Kamis (8/1), menetapkan dan menahan dua orang tersangka, yakni Subhan alias SBHN dan Muhammad Julkarnaen alias MJ.

Kejaksaan menyampaikan Subhan yang kini menjabat Kepala BPN Lombok Tengah tersebut berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan saat menduduki jabatan Kepala BPN Sumbawa. Sementara Muhammad Julkarnaen sebagai tim penilai dari pihak swasta yang berasal dari KJPP.

Dalam penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, jaksa menetapkan keduanya dengan menerapkan pidana sesuai dengan aturan KUHP baru terkait korupsi.

Pidana tersebut tercantum dalam Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Kasus lahan MXGP, Kajati NTB terjunkan tim ke Sumbawa hitung kerugian

Baca juga: Mantan Bupati Lombok Timur diperiksa kejaksaan terkait pembelian lahan MXGP


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tiang Monorel di Senayan Bakal Ikut Dibongkar? Ini Kata Istana
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
IHSG Sesi I Naik 0,27%, Saham PANI dan CBDK Melesat
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
KAI Batalkan 82 Perjalanan Kereta Api Imbas Banjir di Jakarta dan Semarang
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Wacana Pembentukan BUMN Picu Reli Saham Tekstil di Bursa
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Militer AS Melancarkan Serangan Udara di Suriah dan Menewaskan Pemimpin Al-Qaeda
• 5 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.