- Ketua Komisi II DPR RI memastikan kodifikasi regulasi pemilu tidak dilaksanakan; fokus hanya revisi UU Nomor 7 Tahun 2017.
- DPR dan Pemerintah sepakat Revisi UU Pilkada resmi tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
- Penegasan ini disampaikan setelah rapat koordinasi di Kompleks Parlemen pada Senin, 19 Januari 2026.
Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, memastikan bahwa rencana untuk melakukan kodifikasi atau penggabungan regulasi pemilu tidak akan dilaksanakan.
DPR dan Pemerintah sepakat untuk hanya fokus pada revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tanpa menyentuh Undang-Undang Pilkada.
Hal ini ditegaskan Rifqi usai mengikuti rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI dan perwakilan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ia menyatakan bahwa RUU Pilkada secara resmi tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
"Hari ini penegasan saja agar tidak ada polemik publik yang terlalu jauh, termasuk menanyakan terus-menerus kepada DPR dan Komisi II DPR RI kapan revisi Undang-Undang Pilkada itu dilakukan. Jawabannya, revisi Undang-Undang Pilkada tidak masuk dalam Prolegnas 2026,” ujar Rifqi.
Ia menekankan bahwa polemik mengenai penyatuan aturan pemilu dan pilkada (kodifikasi) telah terjawab.
Fokus legislasi di Komisi II saat ini sepenuhnya hanya diarahkan untuk memperbaiki UU Pemilu demi penyempurnaan sistem demokrasi ke depan.
"Kita fokus hanya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) tidak masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.
Baca Juga: Tepis Isu Simpang Siur, Dasco Tegaskan Tak Ada Wacana Pilpres Dipilih MPR dalam Revisi UU Pemilu
Hal tersebut sekaligus menepis wacana yang beredar mengenai perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah yang dikembalikan kepada DPRD.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco usai menggelar pertemuan terbatas antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi II DPR RI, dan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Pertemuan tersebut secara khusus membahas arah pembahasan UU Pemilu dan UU Pilkada.
"Kami sudah sepakat di dalam Prolegnas tahun ini tidak ada agenda pembahasan UU Pilkada. Sehingga sudah disampaikan pimpinan Komisi II beberapa hari lalu bahwa di DPR sampai saat ini belum ada rencana kami untuk membahas UU Pilkada,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dasco juga secara spesifik menanggapi isu mengenai kepala daerah yang akan dipilih langsung atau dipilih oleh DPRD.
Ia menekankan bahwa hal tersebut sama sekali belum menjadi agenda pembahasan di parlemen.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/3620465/original/087377600_1635841743-20211102-Waspada__Cuaca_Ekstrim_Ancam_Jabodetabek-1.jpg)