Menteri ATR Sebut Sertifikat Tanah Hilang Pascabencana Sumatera Tetap Diakui

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan pemilik sertifikat tanah yang hilang pasca bencana Sumatera tetap diakui oleh negara. Ia mengatakan setiap jengkal tanah masyarakat di sana akan dilindungi menurut ketentuan hukum yang berlaku.

"Bapak-bapak yang kami hormati, dalam setiap peristiwa banjir, baik itu longsor, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepastian status tanah bagi masyarakat. Kepastian ini bukan hanya untuk administrasi, tapi merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi hak rakyatnya, terutama mereka yang berada dalam kondisi paling rentan," kata Nusron dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Baca juga: Purbaya Minta TKD Daerah Bencana Dihabiskan Dulu: Limit Tak Akan Dipotong

Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah para korban bencana. Ia menyebut tanah terdampak bencana dikategorikan menjadi tanah musnah dan tanah terdampak.

"Untuk tanah musnah, yakni tanah yang hilang akibat bencana. Jika yang terjadi demikian, prosesnya berwujud pada penerbitan SK Penetapan Tanah Musnah. Sementara itu, untuk tanah terdampak namun tidak musnah, pemerintah mendorong supaya ada rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan," ujar Nusron.

Ia mengatakan bagi pemilik tanah yang sertifikatnya hilang atau rusak negara akan tetap mengakui. Ia menyebut penerbitan sertifikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan.

"Bagi pemilik tanah berhak yang sertifikatnya hilang atau rusak akibat bencana, negara menjamin hak tersebut tetap diakui. Penerbitan sertifikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas atas tanahnya," ujar Nusron.

"Kedua, bagi tanah-tanah yang belum terdaftar, bencana ini justru merupakan momentum bagi pemerintah untuk memberikan penyadaran dan sekaligus pelayanan kepada masyarakat untuk pendaftaran tanah pertama kali agar tanah-tanah tersebut masuk dalam sistem hukum pertanahan nasional," tambahnya.

Baca juga: Mendagri Harap TKD Aceh-Sumut-Sumbar Rp 10,6 T Diproses Senin Pekan Depan

Adapun Kementerian ATR/BPN juga menyediakan dana senilai Rp 3,1 miliar untuk memberikan pelayanan sementara. Hal ini salah satunya menindaklanjuti 4 kantor rusak akibat banjir dan tanah longsor di Sumatera.

"Bencana banjir dan tanah longsor ini menyebabkan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang terisolir, termasuk tiga kantor tanah lainnya, yaitu Kantah Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Gayo Lues. Untuk mengatasi masalah tersebut, kami telah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 3,1 miliar," tutur Nusron.




(dwr/maa)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
RESMI! Partai Gerakan Rakyat Pede Usung Anies Baswedan Jadi Capres Pemilu 2029
• 9 jam laludisway.id
thumb
Dasco: DPR Akan Kaji Pemilu Pakai e-Voting, Banyak Penghematan
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Profil Sabrang Letto, anak Cak Nun yang dilantik jadi Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional
• 6 jam lalubrilio.net
thumb
Dulu Tentara Sekarang Jadi Bos Startup Bernilai Ratusan Miliar
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
AS "diam-diam" kumpulkan informasi soal instalasi militer di Greenland
• 10 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.