Polda Metro Cabut Status Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Lubis

idntimes.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Lubis dalam kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko “Jokowi” Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pencabutan status tersangka itu bersamaan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Status tersangka juga sudah dicabut serta pencekalan cegah dan tangkal juga dilakukan pencabutan sehingga kondisinya sudah kembali kepada kondisi sebelum adanya laporan dan perkara ini,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
7 Kecerdasan Capricorn yang Jarang Orang Ketahui
• 2 jam lalubeautynesia.id
thumb
Fakta-fakta Banjir Jakarta 18 Januari 2026
• 23 jam laludetik.com
thumb
Pemkot dan PMI Jaktim beri bantuan penyintas banjir di tiga kelurahan
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Jelang Ramadan, Kemensos Beri Paket Alat Salat ke Korban Banjir Aceh
• 13 jam laluidntimes.com
thumb
Basarnas Sebut Butuh 4 Jam Evakuasi Korban Tewas Pesawat ATR 42-500 jika Lewat Darat
• 23 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.