Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjamin warga Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, yang kehilangan tanah akibat banjir akan tetap mendapatkan hak atas tanahnya.
“Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa pascabencana tidak hanya pulih secara fisik, tetapi juga pulih secara hukum dan sosial. Kita ingin rakyat kembali bangkit, tidak hanya rumahnya, tapi juga kepastian hak atas tanahnya,” ucap Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR, di DPR, Senin (19/1).
Nusron memastikan, penanganan tanah hilang atau terdampak banjir akan ditangani secara cepat dan tepat.
“Melalui inventarisasi dan identifikasi tanah terdampak bencana yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN, kita memastikan bahwa setiap jengkal tanah yang terdampak dapat ditangani secara tepat, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tutur Nusron.
Nusron pun menjelaskan, ATR/BPN akan menerbitkan SK Penetapan Tanah Musnah untuk tanah warga yang hilang akibat banjir.
“Untuk tanah musnah, yakni tanah yang hilang akibat bencana. Jika yang terjadi demikian, prosesnya berwujud pada penerbitan SK Penetapan Tanah Musnah,” jelas Nusron.
“Sementara itu, untuk tanah terdampak namun tidak musnah, pemerintah mendorong supaya ada rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nusron juga memastikan warga yang kehilangan sertifikat atas tanahnya bisa mendapatkan sertifikat baru.
“Bagi pemilik tanah berhak yang sertifikatnya hilang atau rusak akibat bencana, negara menjamin hak tersebut tetap diakui. Penerbitan sertifikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas atas tanahnya,” ucap Nusron.
Selain itu, menurut Nusron, bencana ini juga menjadi momentum bagi warga yang belum melegalisir tanah mereka untuk segera didaftarkan.
“Kedua, bagi tanah-tanah yang belum terdaftar, bencana ini justru merupakan momentum bagi pemerintah untuk memberikan penyadaran dan sekaligus pelayanan kepada masyarakat untuk pendaftaran tanah pertama kali agar tanah-tanah tersebut masuk dalam sistem hukum pertanahan nasional,” tandas Nusron.



