JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Demikian Jaksa KPK membacakan dakwaan tersebut dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Immanuel Ebenezer di pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Menurut Jaksa, perbuatan Immanuel tersebut dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
"Para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total Rp6,52 miliar, yang merupakan tindak pidana korupsi untuk menguntungkan diri para terdakwa," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Adapun para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
"Turut serta melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri-sendiri dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp70 juta," ucap jaksa.
Baca Juga: Immanuel Ebenezer di Sidang Perdana Dakwaan: Presiden Jangan Dilibatin, karena Ini Perbuatan Saya
“Atau menguntungkan orang lain, yaitu Fahrurozi sebesar Rp270.955.000, Hery Sutanto sebesar Rp652.236.000, Subhan Rp326.118.000, Gerry Aditya Herwanto Putro sebesar Rp652.236.000, Irvian Bobby Mahendra sebesar Rp978.354.000."
Kemudian juga menguntungkan Sekarsari Kartika Putri sebesar Rp652.236.000, Anitasari Kusumawati sebesar Rp326.118.000, Supriadi sebesar Rp294.063.000.
Selain itu, menguntungkan Haiyani Rumondang Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- immanuel ebenezer
- korupsi sertifikasi k3
- pemerasan sertifikasi k3
- kemnaker
- kementerian ketenagakerjaan





