Immanuel Ebenezer Didakwa Melakukan Pemerasan Terkait Permohonan Sertifikasi K3

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) memberikan pernyataan pada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025), usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).  (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Demikian Jaksa KPK membacakan dakwaan tersebut dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Immanuel Ebenezer di pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Menurut Jaksa, perbuatan Immanuel tersebut dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya yaitu ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

"Para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total Rp6,52 miliar, yang merupakan tindak pidana korupsi untuk menguntungkan diri para terdakwa," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Adapun para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

"Turut serta melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri-sendiri dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp70 juta," ucap jaksa.

Baca Juga: Immanuel Ebenezer di Sidang Perdana Dakwaan: Presiden Jangan Dilibatin, karena Ini Perbuatan Saya

“Atau menguntungkan orang lain, yaitu Fahrurozi sebesar Rp270.955.000, Hery Sutanto sebesar Rp652.236.000, Subhan Rp326.118.000, Gerry Aditya Herwanto Putro sebesar Rp652.236.000, Irvian Bobby Mahendra sebesar Rp978.354.000."

Kemudian juga menguntungkan Sekarsari Kartika Putri sebesar Rp652.236.000, Anitasari Kusumawati sebesar Rp326.118.000, Supriadi sebesar Rp294.063.000.

Selain itu, menguntungkan Haiyani Rumondang Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • immanuel ebenezer
  • korupsi sertifikasi k3
  • pemerasan sertifikasi k3
  • kemnaker
  • kementerian ketenagakerjaan
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polemik Denada dan Ressa Rizky Rossano Memanas, Mediasi Belum Hasilkan Kesepakatan
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Arus Balik Libur Isra Miraj, Volume Kendaraan Menuju Jabodetabek Masih Tinggi
• 19 menit laluokezone.com
thumb
Geger Video Pria Mirip Suaminya Karaoke Bareng LC, Ini Sosok Herfiza Novianti, Punya Gelar Mentereng dan Jadi Dosen
• 2 jam lalugrid.id
thumb
Tim SAR Temukan Korban Kedua Kecelakaan Pesawat IAT di Gunung Bulusaraung, Perempuan Belum Teridentifikasi
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Insanul Fahmi Kukuh Upayakan Perdamaian dengan Wardatina Mawa, Kuasa Hukum Bongkar Nasib Pernikahan dengan Inara Rusli 
• 11 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.