Liputan6.com, Jakarta - Pro kontra usulan mengubah sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi dipilih DPRD terus mengemuka. RUU Pemilu sudah masuk Program Legislasi Nasional 2026. Pemerintah dan DPR belum membahas mengenai sistem Pilkada melalui DPRD.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, pembahasan RUU Pemilu harus mengedepankan kepentingan masyarakat.
Advertisement
"Sesuai petunjuk Presiden, kami pemerintah berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara. Kami paham, kita semua mewakili partai yang memiliki cara pandang berbeda-beda, tapi beliau menekankan kita harus berpikir untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, saya kira itu," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan, pemerintah terus berkoordinasi dengan DPR membahas wacana sistem pemilihan kepala daerah. Sehingga belum ada keputusan apapun.
"Pimpinan DPR dan Komisi II berkoordinasi dalam hal membicarakan mengenai RUU Pemilu maupun wacana yang berkembang di masyarakat berkenan sistem pemilihan kepala darah, ini lengkap kami diskusi," ucap Prasetyo.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan tidak ada pembahasan RUU Pilkada di DPR pada tahun 2026.
“Kami sudah sepakat bahwa di dalam Prolegnas tahun ini tidak ada masuk agenda pembahasan UU pilkada ,sehingga sudah disampaikan oleh pimpinan komisi II beberapa hari yang lalu bahwa di DPR sampai saat ini belum ada rencana untuk membahas UU pilkada,” kata Dasco di tempat yang sama.
Dasco menegaskan usulan Kepala Daerah dipilih DPRD baru sekadar wacana mengingaat tak ada revisi UU Pilkada.
“Wacana di luar katanya ditetapkan atau dipilih kepala daerah dipilih oleh DPRD,” katanya.




