Terkuak di Sidang! Anak Immanuel Ebenezer Disebut JPU Terima Tas Batik Berisi Rp3 Miliar

suara.com
2 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • JPU KPK mendakwa Noel menerima gratifikasi Rp3,3 miliar dan motor Ducati terkait pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker.
  • Anak kandung Noel, Divian Ariq, diduga menerima bagian dari total uang pemerasan sebesar Rp3 miliar dari Irvian Bobby.
  • Noel menunjuk Nur Agung Putra Setia sebagai kontak person untuk penyerahan uang yang kemudian diterima oleh Divian Ariq.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa anak kandung mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Divian Ariq diduga turut menerima hasil pemerasan.

Hal itu disampaikan JPU KPK dalam sidang kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Awalnya, jaksa menjelaskan pada Desember 2024. Noel menghubungi Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro untuk bertemu di Senayan Park, Jakarta Pusat.

Pada pertemuan itu, Noel menanyakan uang Rp 3 miliar yang dia minta. Irvian menanggapi bahwa sudah ada uang Rp 70 juta dari PT KEM Indonesia dan Rp 2,9 miliar (Rp 2.930.000.000) dari para pemohon sertifikasi K3.

“Bahwa untuk teknis penyerahan uang dimaksud Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan memberikan contact person seseorang atas nama Nur Agung Putra Setia dan meminta Irvian Bobby Mahendra menghubungi Nur Agung Putra Setia dimaksud,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Nur Agung dan Irvian kemudian berkomunikasi. Setelah itu, Irvian melalui sopirnya Gilang Ramadhan alias Andir menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar dalam tas jinjing bermotif batik kepada Nur Agung.

“Kemudian oleh Nur Agung Putra Setia tas jinjing berisi uang tersebut diserahkannya kepada Divian Ariq yang merupakan anak kandung dari Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan,” tegas jaksa.

Diketahui, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 3,3 miliar (Rp3.365.000.000) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

Baca Juga: Eks Wamenaker Noel Ebenezer Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Hari Ini


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tekuk Bologna 2-1, Fiorentina keluar dari zona degradasi
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Pemantauan Emisi Metana Berbasis Drone di Sektor Minyak dan Gas
• 7 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Banjir Rendam 75 Sekolah di Kudus
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jhonlin Group Salurkan Bantuan CSR “Solidarity for Humanity” kepada Warga Martapura
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Kunjungi Inggris, Prabowo Jajaki Kerja Sama Produksi Kapal Nelayan hingga Konservasi Gajah
• 28 menit laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.