jpnn.com, JAKARTA - Perdagangan ilegal limbah berbahaya, satwa liar dilindungi, dan hasil pembalakan liar lintas negara berpotensi langsung membahayakan kesehatan masyarakat serta merusak lingkungan hidup.
Melalui Operasi Demeter XI dan Operasi Thunder 2025, Bea Cukai bersama World Customs Organization (WCO) dan Interpol memperkuat pengawasan lintas negara terhadap kejahatan lingkungan tersebut.
BACA JUGA: Setor Rp 550,19 Miliar ke APBN, Bea Cukai Lhokseumawe Catat Kinerja Positif di 2025
Operasi Demeter XI berfokus pada pengawasan dan penindakan kejahatan lingkungan terkait penyelundupan limbah berbahaya dan bahan perusak lapisan ozon, termasuk limbah elektronik, limbah medis, serta barang berbasis sistem pendingin yang mengandung zat terlarang.
Sementara itu, Operasi Thunder 2025 menitikberatkan pada pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar dan hasil hutan, yang selama ini merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam.
BACA JUGA: Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal di 2 Daerah Ini Lewat Edukasi dan Koordinasi
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menegaskan eterlibatan Indonesia dalam kedua operasi tersebut merupakan wujud komitmen negara dalam melindungi masyarakat dan lingkungan.
“Peran Bea Cukai dalam operasi internasional sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga alam dan mencegah dampak jangka panjang kejahatan lingkungan terhadap generasi mendatang,” tegas Budi dalam keterangannya, Senin (19/1).
Dalam Operasi Demeter XI, Bea Cukai mencatat sejumlah penindakan signifikan.
BACA JUGA: Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran Etomidate Lewat Barang Kiriman, Ada Temuan Lain
Di antaranya, dua kali penggagalan impor barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan refrigeran terlarang dari Tiongkok di Pelabuhan Belawan oleh Bea Cukai Belawan, penindakan pakaian bekas ilegal dari Malaysia di Sungai Bagan Asahan oleh Bea Cukai Teluk Nibung, serta delapan penindakan atas impor limbah elektronik (e-waste) dari Amerika Serikat di Pelabuhan Batu Ampar, Batam oleh Bea Cukai Batam.
Barang-barang tersebut sebagian besar ditindaklanjuti dengan reekspor atau proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun dalam Operasi Thunder 2025, Bea Cukai melaksanakan 17 penindakan atas perdagangan tumbuhan dan satwa liar.
Penindakan tersebut meliputi upaya ekspor ilegal 5 ekor primata, 7 ekor kuskus albino, 786 ekor kupu-kupu yang dikeringkan, 21 buah paruh burung rangkong, dan 45.612 kilogram kayu sonokeling, serta impor ilegal 8 buah tulang ikan marlin, 104 buah gading gajah Afrika, 41 kilogram sirip hiu, dan 1.022 kilogram kayu cendana.
Total estimasi nilai barang hasil penindakan mencapai lebih dari USD 190 ribu.
Menurut Budi, hasil tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas negara dan antarinstansi.
“Kejahatan lingkungan bersifat terorganisir dan lintas batas. Karena itu, kerja sama Bea Cukai dengan WCO, Interpol, serta aparat penegak hukum nasional menjadi kunci untuk memutus rantai perdagangan ilegal,” katanya.
Operasi Demeter XI dan Thunder 2025 memberikan dampak nyata bagi publik.
Upaya ini melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat limbah berbahaya, menjaga keanekaragaman hayati, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara legal dan berkelanjutan.
Bagi negara, pengawasan ini turut menjaga reputasi Indonesia di mata internasional sebagai mitra yang konsisten dalam memerangi kejahatan lingkungan.
Melalui partisipasi aktif dalam operasi internasional tersebut, Bea Cukai berharap publik semakin memahami peran strategis institusi ini sebagai garda terdepan perlindungan masyarakat dan lingkungan, sekaligus mendukung kebijakan negara dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi



