Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru

merahputih.com
8 jam lalu
Cover Berita

MERAHPUTIH.COM - KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi penghentian perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Menurut dia, penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam perkara tersebut mencerminkan arah kebijakan hukum pidana nasional di masa depan.
?
Habiburokhman menilai penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif merupakan bukti nyata bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru benar-benar menghadirkan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
?
“Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam kasus fitnah ijazah palsu dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis merupakan bukti nyata KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar menghadirkan keadilan dan kemanfaatan,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (19/1)
?
Ia menjelaskan, pada praktik hukum di masa lalu, keadilan restoratif sulit diterapkan karena tidak diatur secara jelas dalam KUHP dan KUHAP lama. Namun, dengan kehadiran regulasi baru, ruang penerapan RJ menjadi terbuka lebar karena telah diatur secara khusus dalam sistem hukum pidana nasional.

Baca juga:

Damai Hari Lubis Klaim Status Tersangkanya dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan, Tak Lama Setelah Pertemuan di Solo


?
“Berbeda dengan praktik di masa lalu saat RJ sulit diterapkan karena tidak diatur di KUHP dan KUHAP lama, kini jalan RJ terbuka lebar karena memang diatur secara khusus,” ujar Habiburokhman.
?
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Metro Jaya beserta jajaran yang dinilai telah bekerja keras mengimplementasikan mekanisme keadilan restoratif dalam perkara tersebut.
?
Selain itu, Habiburokhman juga memberikan penghormatan kepada Presiden Joko Widodo, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis yang dinilai bersikap legawa dengan menanggalkan ego masing-masing demi tercapainya perdamaian dan penghentian penyidikan. “Kami salut dan hormat kepada Pak Jokowi serta Pak Eggi Sudjana yang legawa hingga terwujud perdamaian,” kata dia.
?
Habiburokhman berharap perkara-perkara lain yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden Jokowi juga dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yang dinilai selaras dengan budaya musyawarah dalam masyarakat Indonesia.(Pon)

Baca juga:

Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Keluarga Pilot ATR 42-500 yang Jatuh di Pangkep Berharap Mukjizat
• 3 jam laludetik.com
thumb
Kemenag Sulut Ajak Umat Muslim Salurkan Zakat Melalui Baznas untuk Menjamin Kepastian Hukum
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Perkuat Kerja Sama, KB Bank Gelar 2026 Indonesian Day Business Forum di Seoul
• 42 menit lalukumparan.com
thumb
Kebakaran Hutan di Cile, 15 Orang Tewas
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
DPR Bakal Rapim Bahas RUU Kebencanaan Hari Ini
• 7 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.