JAKARTA, KOMPAS.com – DPRD DKI Jakarta menilai peredaran narkotika di ibu kota telah memasuki fase yang semakin mengkhawatirkan.
Bukan lagi sekadar persoalan jalanan dan permukiman padat, transaksi narkoba kini bergerak senyap ke ruang-ruang legal yang tertutup seperti apartemen, rumah kos, hotel, hingga tempat hiburan malam.
Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Senin (19/1/2026).
Pola yang kian tertutupAnggota DPRD Jakarta dari Fraksi Partai Demokrat–Perindo, Andika Wisnuadji Putra Soebroto, menyebut Jakarta sebagai kota megapolitan menghadapi pola peredaran narkotika yang terus berubah dan semakin sulit dideteksi.
Baca juga: 137 Kawasan di Jakarta Rawan Narkoba, DPRD DKI Soroti Apartemen dan Kos
“Jakarta sebagai kota megapolitan menghadapi pola peredaran narkotika yang semakin tertutup. Peredarannya tidak lagi terbatas di jaringan jalanan, tetapi justru masuk ke ruang-ruang legal yang beroperasi secara sah,” ujar Andika saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Raperda P4GN.
Berdasarkan Naskah Akademik Raperda P4GN, tercatat sekitar 159.000 warga Jakarta terpapar penyalahgunaan narkotika, dengan 137 kawasan masuk kategori rawan narkoba.
Menurut Andika dampak narkotika tak berhenti pada aspek keamanan dan ketertiban, tetapi turut menggerus ketahanan keluarga, kualitas sumber daya manusia, serta kesehatan masyarakat Jakarta.
“Peredaran narkotika semakin sulit terdeteksi. Bahkan, penyalahgunaan obat-obatan tertentu, zat psikoaktif non-konvensional, hingga bahan kimia yang beredar legal kini turut menjadi celah baru,” kata Andika.
Rehabilitasi dan pendanaanSelain pencegahan dan pengawasan, Fraksi Demokrat–Perindo menyoroti orientasi kebijakan P4GN yang dinilai masih terlalu menitikberatkan pada penindakan.
Baca juga: DPRD DKI Dorong Tutup Permanen Tempat Hiburan Malam yang Edarkan Narkoba
Pendekatan kesehatan masyarakat dan pemulihan sosial dianggap belum menjadi prioritas utama.
Data Naskah Akademik mencatat, sepanjang 2021 hanya 565 klien rehabilitasi yang tertangani di DKI Jakarta.
Angka ini dinilai jauh dari sebanding dengan besarnya persoalan narkotika di ibu kota.
“Ini menunjukkan sebagian besar penyalahguna belum tersentuh layanan pemulihan. Stigma sosial, keterbatasan fasilitas, hingga lemahnya mekanisme rujukan masih menjadi persoalan,” ungkap Andika.
Ia juga menyoroti pengaturan pendanaan P4GN yang masih bersifat umum dan belum berbasis peta kerawanan wilayah.
“Tanpa pendekatan pendanaan yang berbasis risiko dan kebutuhan nyata, efektivitas kebijakan P4GN akan sulit diwujudkan,” ucapnya.




