Kepolisian telah melakukan pengambilan sampel DNA atau asam deoksiribonukleat terhadap delapan keluarga korban pesawat ATR 42-500 yang hilang dan terjatuh di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
“Sudah ada delapan keluarga korban yang kami ambil sampel DNA-nya,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, kepada wartawan, Senin (19/1).
Ia menjelaskan, berdasarkan data manifes dari perusahaan penerbangan dan Kementerian Perhubungan, terdapat 10 orang di dalam pesawat, terdiri dari tujuh kru dan tiga penumpang.
Pengambilan sampel DNA terhadap delapan keluarga korban dilakukan di beberapa lokasi berbeda, baik di Kota Makassar maupun di Polda setempat sesuai domisili keluarga korban pesawat ATR.
Dengan selesainya pemeriksaan terhadap delapan keluarga korban tersebut, kata Didik, masih tersisa dua keluarga korban yang belum menjalani pengambilan sampel DNA.
“Ada empat orang datang ke sini (RS Bhayangkara Makassar), dan ada empat orang yang kami periksa di kediaman masing-masing. Jadi, sisa dua orang lagi. Kita tunggu,” ucapnya.
Antemortem-PostmortemSetelah pengambilan sampel DNA atau antemortem dilakukan, petugas akan melanjutkan pemeriksaan postmortem terhadap korban pesawat.
“Uji postmortem akan dilakukan setelah ada penyerahan baik itu tubuh atau jenazah korban maupun barang lainnya,” jelasnya.
Ia menegaskan, hasil uji laboratorium antemortem dan postmortem nantinya akan dicocokkan untuk memastikan identitas para korban.
“Setelah dicocokkan, baru bisa disimpulkan apakah korban yang ditemukan sesuai dengan data manifes,” tandasnya.
Saat ditanya mengenai identitas korban yang keluarganya telah menjalani pengambilan sampel DNA, Didik enggan membeberkannya.


