DPRD DKI Usul Pajak Rokok Jakarta Dialokasikan untuk Bangun Panti Rehab Narkoba

suara.com
2 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • DPRD DKI mengusulkan 50% dana pajak rokok dan CSR untuk bangun panti rehabilitasi medis di setiap kota.
  • Fraksi PKS mendukung Raperda P4GN karena narkoba telah menjadi darurat, ditandai 137 titik rawan.
  • Didesak sanksi tegas, termasuk pencabutan izin permanen, bagi tempat hiburan malam terkait peredaran narkotika.

Suara.com - DPRD DKI Jakarta mengusulkan pengalokasian 50 persen pendapatan pajak rokok serta dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membangun panti rehabilitasi medis di setiap wilayah kota.

Langkah strategis ini diajukan guna memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Jakarta yang dinilai telah masuk kategori darurat.

"Fraksi PKS menyambut gembira dan mendukung penuh diajukannya Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Presekutor Narkotika (P4GN)," kata Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Hasan Abdillah, dalam Rapat Paripurna, Senin (19/1/2026).

Hasan mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap kondisi peredaran narkotika yang kini telah merambah hingga ke lingkungan perkantoran dan sekolah.

"Jakarta sudah dalam kondisi darurat narkoba. Bahkan beberapa daerah di Jakarta sudah identik dengan Kampung Narkoba yang mencoreng wajah Jakarta," sambungnya.

Data terbaru mencatat terdapat 137 titik daerah rawan narkoba yang tersebar di berbagai sudut ibu kota.

Fenomena ini semakin mengkhawatirkan karena tercatat sebanyak 156 siswa sekolah telah menjadi korban paparan narkotika sepanjang tahun 2025.

"Raperda P4GN ini diharapkan menjadi titik terang upaya pegendalian dan pencegahan peredaran narkotika di Jakarta menjadi lebih baik lagi. Namun, kami memandang bahwa kita tidak boleh terjebak bahwa Perda ini nantinya hanya sekedar dokumen administratif saja," tegas Hasan.

Hasan menekankan bahwa setiap rupiah yang keluar dari APBD harus berbanding lurus dengan penurunan angka prevalensi narkoba di Jakarta.

Baca Juga: Aturan Baru Purbaya, DJP Bisa Sita hingga Jual Saham Jika Warga Tak Bayar Pajak

"Fraksi PKS meminta agar dimanfaatkannya mekanisme earmarking dari Pajak Rokok dengan menggunakan pendapatan Pajak Rokok dan Dana Tanggung Jawab Sosial (CSR) untuk mendukung P4GN," tuturnya.

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, separuh alokasi pajak rokok wajib digunakan untuk pelayanan kesehatan serta penegakan hukum.

"Fraksi PKS mendesak agar potensi dana ini diprioritaskan untuk membangun panti rehabilitasi medis milik daerah di tiap wilayah kota dan program edukasi masif tentang Bebas Narkoba," ungkap Hasan.

Selain dana pajak, skema CSR dari BUMD dan sektor swasta juga didorong agar diarahkan secara transparan demi memperkuat ekosistem Jakarta Bersih Narkoba.

Hasan juga menuntut adanya Indikator Kinerja Utama (IKU) yang jelas bagi setiap perangkat daerah agar capaian program dapat diukur secara objektif.

Tak hanya soal rehabilitasi, Hasan turut mendorong penerapan kebijakan nol toleransi atau zero tolerance bagi tempat hiburan malam.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Eks Wamenaker Noel Ngaku Makin Gemuk dan Segar saat Ditahan KPK
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Digelar saat Ramadan, Pekan Budaya Tionghoa Yogya Sediakan Takjil untuk Berbuka
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Reksa Dana Saham Potensi Tumbuh 9%, Energi-Komoditas Motor Utama
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Kurs Dolar AS BCA, BRI, BNI Pagi Hari Ini (19/1/2026), Harga Jual Tembus Rp17.000
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Catat! Begini Nih Cara Dapat Diskon 15% di Bengkel AHASS
• 7 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.