Roy Suryo: SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Cacat Hukum!

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Roy Suryo menilai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengandung kecacatan hukum serta ketidakpatutan secara etis. 

Diketahui, SP3 tersebut diterbitkan dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga :
Roy Suryo Cs Akan Gugat SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Roy merujuk pada ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, penerbitan SP3 seharusnya disertai mekanisme restorative justice (RJ) yang ketat.

“SP3 itu syaratnya berat. Dalam KUHAP baru, khususnya Pasal 79 sampai 88, yang intinya Pasal 83, SP3 hanya dapat dilakukan dengan syarat restorative justice. Bahkan, dalam KUHP dan KUHAP terbaru, RJ harus disertai penetapan pengadilan. Tidak bisa tiba-tiba selesai dalam satu hari,” kata Roy dalam diskusi di Gedung Djoeng 45, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Roy juga menyoroti kejanggalan lain, yakni kehadiran dua aparat Polda Metro Jaya di kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada 8 Januari 2026. Kehadiran aparat tersebut bertepatan dengan kunjungan Eggi Sudjana ke Jokowi.

Baca Juga :
Roy Suryo: Video Eggy Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia Itu Asli, Bukan AI!

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menko AHY: Koordinat Serpihan Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Kawasan Pegunungan
• 22 jam laludisway.id
thumb
Kuota Pemain Asing Persija Full, Gustavo Franca jadi Korban, Dilepas ke Arema FC
• 10 jam lalufajar.co.id
thumb
Pengantin Digendong Terjang Banjir Menuju Pelaminan di Cengkareng
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kisah Haru Tanti, Pegawai MBG: Makasih Pak Prabowo Sudah Buka Lapangan Kerja
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Augsburg diimbangi Freiburg, Stuttgart gagal menang atas Union Berlin
• 18 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.