Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung mulai melakukan uji coba penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Portable.
Uji coba ini berlangsung selama dua pekan, demikian disampaikan KBO Lantas Polresta Bandung, Iptu Yana, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin (19/1/2026).
Yana menjelaskan bahwa secara keseluruhan terdapat tiga jenis ETLE yang digunakan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
Pertama, ETLE statis yang dipasang permanen di titik tertentu seperti persimpangan dan lampu merah.
Kedua, ETLE portable atau handheld yang dioperasikan langsung oleh petugas di lapangan. Ketiga, ETLE mobile yang dipasang di kendaraan patroli atau bahkan seragam petugas untuk menjangkau area yang tidak terpantau kamera statis.
Untuk perangkat portable yang menjadi fokus uji coba, mekanismenya relatif sederhana namun efektif.
“Petugas hanya memotret pelanggaran dengan ETLE genggam. Setelah itu data akan otomatis masuk ke sistem dan mendeteksi nomor polisi, nama pemilik kendaraan, identitas kendaraan, sampai jenis pelanggarannya,” ujar Yana.
Ia menambahkan, ETLE portable hanya menindak pelanggaran yang terlihat jelas. Di antaranya pengendara yang tidak memakai helm, membonceng lebih dari dua orang, penggunaan knalpot brong, serta nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
"Pelanggaran yang ditindak oleh ETLE Portable (Handheld) hanya pelanggaran yang kasat mata saja. Seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, bonceng tiga, knalpot brong, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai," ujarnya.
Pengendara yang terekam melakukan pelanggaran akan menerima semacam resi berbentuk barcode. Dari situ, mereka diberikan pilihan untuk langsung membayar denda atau mengikuti proses persidangan.
“Kalau tidak bayar di tempat dan tidak hadir di sidang, data kendaraannya bisa langsung kita blokir, karena identitas pelanggar sudah terekam di sistem,” tegasnya.
Penerapan ETLE portable ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengendara, sehingga proses penindakan menjadi lebih transparan.





