KPK OTT Ketiga Tahun Ini di Pati, Bupati Sudewo Ikut Diciduk

suara.com
2 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketiga di awal tahun 2026 yang berlokasi di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan operasi tersebut pada Senin (19/1) di Gedung Merah Putih, Jakarta.
  • Saat ini tim penyidik masih mengumpulkan bukti dan belum merinci konstruksi perkara atau pihak yang terjaring.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya di awal tahun 2026. Lembaga antirasuah tersebut baru saja mengonfirmasi pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketiga di tahun ini, yang menyasar wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kabar tersebut dibenarkan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Saat ini, tim penyidik di lapangan masih terus bekerja untuk mengumpulkan bukti dan mengamankan pihak-pihak terkait.

“Terkait yang di wilayah Pati, saat ini masih berprogres,” ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/1).

Budi masih enggan merinci detail konstruksi perkara maupun siapa saja sosok yang terjaring dalam operasi senyap tersebut. Ia meminta publik memberikan waktu kepada tim penyidik untuk menyelesaikan tugasnya.

“Kita sama-sama tunggu perkembangannya,” katanya singkat.

Isu Keterlibatan Bupati Sudewo Mencuat

Operasi di "Kota Pensiunan" ini pun langsung memicu spekulasi panas. Muncul pertanyaan besar apakah OTT kali ini turut menyeret orang nomor satu di Kabupaten Pati, yakni Bupati Sudewo.

Menanggapi kabar yang beredar mengenai keterlibatan Bupati Sudewo, Budi Prasetyo belum memberikan jawaban pasti dan hanya menjanjikan pembaruan informasi dalam waktu dekat.

“Ya, nanti kami akan update (beri tahu, red.) perkembangannya,” tegas Budi.

Baca Juga: Geger! Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Ratusan Juta Rupiah Disita

Ia memastikan bahwa KPK akan bersikap transparan mengenai siapa saja pihak yang diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif setelah tiba di Jakarta.

“Nanti kami akan sampaikan,” tambahnya memastikan.

Kini, waktu terus berjalan bagi tim penyidik. Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki batas waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap—apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau sekadar saksi.

Masyarakat kini menanti, siapa saja yang akan mengenakan rompi oranye dalam pengumuman resmi KPK mendatang.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta, Ini Rincian Lengkapnya
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sederet Dampak Banjir Jakarta
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Persik Kediri Ikat Ezra Walian Hingga 2029 dan Gaet 2 Gelandang Asing
• 11 jam lalugenpi.co
thumb
Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK
• 41 menit lalukompas.tv
thumb
Korban Kedua Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Kedalaman 500 Meter, Berjenis Kelamin Perempuan
• 5 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.