Tokoh pemangku adat di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menyambut baik solusi Pemprov dan Polda Riau yang melegalkan tambang rakyat. Masyarakat kini merasa tenang bekerja secara legal, aman, dan bertanggung jawab.
Datuk Paduko Malim Kecamatan Cerenti, Helmi Asmi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto. Menurutnya, langkah ini merupakan jawaban yang dinanti masyarakat selama bertahun-tahun.
Datuk Paduko Malim menilai pemerintah dan aparat penegak hukum telah mengambil langkah berani dengan tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan solusi konkret melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
"Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan dukungan penuh kepada Bapak Kapolda Riau, Gubernur Riau, dan jajaran atas keberaniannya mengambil langkah sekaligus memberikan solusi dalam melegalkan pertambangan rakyat," ujar Helmi Asmi, Senin (19/1/2026).
Ia menambahkan, pengelolaan melalui wadah Koperasi Merah Putih merupakan langkah cerdas agar aktivitas tambang tetap berada di bawah pengawasan dan aturan yang jelas.
Selama ini, masyarakat penambang di wilayah Cerenti dan Kuansing pada umumnya dihantui rasa was-was karena bekerja di area informal yang rentan bersinggungan dengan hukum. Dengan adanya legalitas ini, aspek keamanan dan kesejahteraan keluarga menjadi lebih terjamin.
"Sehingga masyarakat bisa bekerja secara legal, aman, dan bertanggung jawab. Terima kasih atas solusi yang diberikan kepada kami masyarakat Kuansing, khususnya Cerenti," tuturnya.
Ia menekankan bahwa keberadaan izin ini memungkinkan masyarakat tetap bisa menafkahi keluarga tanpa harus merasa dihantui oleh status ilegal.
"Kami nantinya tetap bisa bekerja dan menafkahi keluarga tanpa harus melanggar hukum yang ada," imbuh Datuk Paduko Malim.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan keseriusannya dalam menuntaskan izin pertambangan rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Saat ini Pemrpov Riau telah menetapkan ada 30 blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang tersebar di tujuh kecamatan di Kuansing.
"Ada 30 blok sudah ditetapkan di Kuansing, salah satunya Kecamatan Singingi," kata Plt Gubernur Riau SF Hariyanto di kantor gubernur, Senin (19/1/2026).
SF Hariyanto menambahkan pendataan teknis akan mulai dilakukan dalam waktu dekat bersama koperasi dan kelompok masyarakat.
"Mulai besok kita buat data-datanya bersama koperasi dan kelompok," kata dia.
Ia menegaskan perizinan IPR ini hanya bagi masyarakat perorangan atau koperasi.
"Tidak ada perusahaan. Semua lewat koperasi dan kelompok," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan pihaknya mendukung kebijakan Pemprov tersebut. Ia berharap dengan terbitnya WPR tersebut dapat mengatasi konflik sosial yang selama ini terjadi di Kuansing.
"Saya terima kasih sekali, ini adalah salah satu kebijakan strategis yang memformalkan aktivitas pertambangan masyarakat yang selama ini berlangsung informal. Ada rentan konflik di situ, ada juga perusakan lingkungan," kata Irjen Herry Heryawan.
Melalui WPR, praktik pertambangan tanpa izin (PETI) diarahkan untuk bertransformasi dari kegiatan yang tadinya sembunyi-sembunyi menjadi aktivitas yang terbuka, teratur, dan berkelanjutan.
"Pertambangan rakyat diposisikan sebagai sumber penghidupan alternatif yang sah, bukan sekadar eksploitasi yang merusak alam," imbuhnya.
(mea/dhn)




