jpnn.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut pemerintah bersama parlemen sebenarnya memprediksi 14 pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru bakal diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal demikian dikatakan Eddy sapaan Edward Omar Hiariej dalam rapat bersama Komisi XIII di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1).
BACA JUGA: 4 Kasus Contoh Tegaknya KUHP-KUHAP Baru, Termasuk Perkara Laras Faizati & Pandji Pragiwaksono
Awalnya, Eddy menuturkan KUHP sudah disahkan Desember 2022, diundangkan pada 2 Januari 2023, dan berlaku Januari 2026.
Menurutnya, pemerintah dari 2 Januari 2023 hingga 2026 melakukan sosialisasi hampir ke 30 lebih provinsi terkait penerapan KUHP baru.
BACA JUGA: 2 Pasal terkait Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat 9 Mahasiswa ke MK, Ini Masalahnya
"Jadi sudah selama tiga tahun ini memang kami sosialisasi untuk menyongsong keberlakuan KUHP pada 2026," kata Eddy dalam rapat, Senin.
Dia mengatakan pemerintah saat ini mencatat enam uji materi berkaitan dengan KUHP dilayangkan ke MK dan dua lainnya gugatan pasal di KUHAP baru.
BACA JUGA: Momen Prabowo Menyeka Air Mata di Pernikahan Agung-Aulia
"Delapan uji materi di Mahkamah Konstitusi," lanjut Eddy.
Namun, dia menyebut jumlah enam uji materi di MK sebenarnya masih jauh dari prediksi eksekutif serta legislatif ketika mengesahkan KUHP.
"Mengenai enam terhadap KUHP ini masih kurang," lanjut Eddy.
Dia mengatakan eksekutif dan legislatif sebenarnya memprediksi 14 gugatan terhadap pasal di KUHP bakal dilayangkan ke MK.
"Prediksi kita 14. Bukan enam, 14 justru," ujar Eddy dalam rapat.
Dia menuturkan 14 pasal yang mungkin diuji ke MK menjadi isu krusial ketika eksekutif dan legislatif membahas KUHP.
"Jadi kami yakin pasti akan diuji. Jadi kalau menurut kami, baru enam masih kurang, masih kurang delapan lagi," katanya.
Eddy menuturkan pasal di KUHP yang mengatur demonstrasi, pidana mati, dan penghinaan terhadap lembaga negara sejak dahulu diprediksi akan diuji ke MK dan benar terjadi saat ini.
"Itu sudah semua kami prediksikan akan diuji," ujarnya.
Sementara itu, kata dia, pasal di KUHAP yang diuji setelah diundangkan ialah terkait penyelidikan dan koordinasi antara penegak hukum.
"Hanya ada dua pasal mengenai KUHAP yang diuji, yaitu mengenai penyelidikan dan mengenai hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum," kata dia. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan




