DKI Jakarta Terbitkan Surat Edaran Pemanfaatan Gawai di Lingkungan Sekolah, Benarkah Siswa Dilarang Keras Pakai Handphone?

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pemanfaatan Gawai Dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Surat edaran bernomor e-0001/SE/2026 dibuat untuk melindungi kualitas kognitif dan ketenangan psikologis generasi masa depan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, SE ini ditujukan untuk mendorong penggunaan gawai yang bijak melalui pembatasan pemanfaatan gawai selama jam sekolah berlangsung di seluruh lingkungan satuan pendidikan.

"Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan,” ujar Nahdiana, di Auditorium Ki Hajar Dewantara Lantai V Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Senin (19/1).

Ia menyampaikan, keberhasilan implementasi surat edaran ini sangat bergantung pada dukungan orang tua dan masyarakat menjadi kunci untuk memastikan penggunaan gawai yang bijak selama di rumah.

"Mengingat anak berada di lingkungan satuan pendidikan hanya untuk beberapa jam dalam sehari,” katanya.

Nahdiana menjelaskan, untuk mendukung kebijakan ini orang tua dapat membuat kesepakatan bersama dengan anak terkait penggunaan gawai di rumah.

"Perlu dipahami bahwa aturan ini tidak ditujukan sebagai larangan penuh terhadap penggunaan gawai dalam bentuk apapun, tetapi sebagai bentuk perlindungan dari risiko yang mungkin dialami oleh murid ketika menggunakan gawai secara tidak bijak,” tandasnya.

Dan berikut Mekanisme Surat Edaran tentang Pemanfaatan Gawai Dengan Bijak di Lingkungan Sekolah:

  • Selama berada di lingkungan satuan pendidikan, seluruh gawai seperti smartphone, smartwatch, tablet, laptop, dan bentuk lainnya dinonaktifkan atau diubah ke mode hening (silent). Seluruh gawai tersebut kemudian dikumpulkan pada tempat penyimpanan yang disediakan oleh satuan pendidikan masing-masing.
  • Untuk memastikan orang tua atau wali murid tetap dapat berkomunikasi dengan murid selama jam sekolah, Kepala Satuan Pendidikan akan menetapkan narahubung satuan pendidikan. Narahubung tersebut dapat berasal dari Guru BK, wali kelas, atau petugas lain, serta mengumpulkan data kontak darurat dari setiap murid.
  • Satuan pendidikan akan menyediakan alternatif sarana pembelajaran digital untuk mengampu pelajaran yang membutuhkan penggunaan gawai. Dengan demikian, kebutuhan pembelajaran berbasis teknologi tetap dapat terpenuhi tanpa mengganggu iklim belajar yang kondusif.
  • Kepala Satuan Pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan diminta berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid untuk berperan aktif dalam membimbing penggunaan gawai murid ke arah yang positif dan edukatif.
  • Bagi satuan pendidikan yang telah menetapkan kebijakan larangan membawa gawai bagi murid, kebijakan tersebut tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan surat edaran ini.

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Augsburg diimbangi Freiburg, Stuttgart gagal menang atas Union Berlin
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Alhamdulillah, 1.161 Tenaga Pendidik di Denpasar Terima Program MBG
• 10 menit lalurepublika.co.id
thumb
60 Negara Diundang Trump Ikut BoP, Indikasi Saingi PBB Menguat
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Tim DVI Ambil Delapan Sampel DNA Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kabasarnas RI: Tim Gabungan Saat Ini Fokus Cari Korban
• 8 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.