JAKARTA, DISWAY.ID-- Polda Metro Jaya memastikan laporan Wardatina Mawa (WM) terhadap Inara Rusli (IR) dan Ihsanul Fahmi (IF) akan berlanjut ke tahap berikutnya setelah permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan terlapor ditolak oleh pihak pelapor.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo mengatakan Inara mengajukan permohonan damai.
BACA JUGA:Kini Giliran Yamaha Lexi LX 155 Punya Warna Baru, Harga Mulai Rp27 Jutaan
BACA JUGA:Detik-Detik Tebak Jenis Kelamin Anak Ketiga Lesti Kejora dan Rizky Billar, Abang L Buka Misteri Boks
"Pada hari Selasa, 13 Januari, saudara IR datang menemui penyidik dan disampaikan bahwa permohonan RJ dari para terlapor ditolak oleh pelapor," katanya kepada awak media, Senin 19 Januari 2026.
Dengan adanya penolakan tersebut, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan melakukan asesmen menyeluruh terhadap perkara sebelum menggelar perkara.
"Ketika permohonan RJ ditolak, penyidik akan melakukan asesmen terhadap perkara ini untuk dilakukan gelar perkara dan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Jadwalnya masih dalam proses," terangnya.
Andaru menambahkan, pihak kepolisian akan menyampaikan perkembangan lanjutan kepada publik setelah proses administrasi dan kelengkapan perkara rampung.
BACA JUGA:Doa Bulan Syaban 2026 Bahasa Arab dan Latin Lengkap Artinya, Yuk Umat Muslim Amalkan!
BACA JUGA:Cara Nonton Indonesia Masters 2026 di TV RCTI dan Vision+, Cek Jadwal Siaran dan Link Live Streaming
"Kita tunggu saja update berikutnya, nanti akan kami sampaikan kembali pada kesempatan selanjutnya," tambahnya.
Sebelumnya, Dugaan perzinaan yang dilaporkan Wardatina Mawa terhadap Inara di Polda Metro Jaya hingga kini terus berjalan.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah mengatakan Inara telah diperiksa sebagai terlapor.
"Sudah Inara diperiksa, kasus dugaan perzinaan," katanya kepada disway.id, Selasa 6 Januari 2025.
BACA JUGA:Istana: Tak Ada Wacana Kembalikan Pilpres Lewat MPR
- 1
- 2
- »




