VIVA – Mantan bintang Juventus, Cristiano Ronaldo, resmi memenangkan sengketa hukum melawan klub lamanya. Putusan pengadilan memastikan Juventus tidak berhak menagih kembali €9,8 juta atau setara sekitar Rp170 miliar yang telah dibayarkan kepada megabintang asal Portugal tersebut.
Hakim ketenagakerjaan Turin, Gian Luca Robaldo, menolak banding yang diajukan Juventus dalam kasus perselisihan gaji yang telah bergulir sejak Ronaldo meninggalkan Allianz Stadium dan kembali ke Manchester United pada 2021.
Mengutip laporan La Gazzetta dello Sport, keputusan ini membuat Juventus kehilangan dasar hukum untuk menarik kembali dana €9,8 juta yang merupakan bagian dari tunggakan gaji Ronaldo selama berseragam Bianconeri.
Sengketa ini bermula dari periode pandemi COVID-19. Saat meninggalkan Juventus, Ronaldo masih memiliki tunggakan gaji sebesar €19,6 juta, atau setara sekitar Rp335 miliar. Pada 2023, CR7 membawa kasus tersebut ke jalur hukum hingga berujung pada proses arbitrase.
Pada April 2024, panel arbitrase memutuskan Juventus wajib membayar setengah dari nilai tersebut, yakni €9,8 juta (Rp170 miliar). Keputusan itu diambil karena kesepakatan privat antara klub dan Ronaldo tidak ditandatangani langsung oleh sang pemain dan sempat menjadi sorotan otoritas Italia.
Juventus kemudian mengajukan banding, namun putusan terbaru menegaskan klub tidak memiliki hak untuk menuntut pengembalian dana dari Ronaldo. Selain itu, Juventus juga diwajibkan menanggung seluruh biaya hukum.
Meski demikian, keputusan ini tidak berdampak pada neraca keuangan Juventus karena dana tersebut telah dibayarkan dan dicatat dalam laporan keuangan musim 2023/2024.
Juventus dikabarkan masih akan mengkaji putusan tersebut untuk menilai apakah ada celah melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.





