- Draf Perpres kenaikan gaji hakim ad hoc sudah rampung dan menunggu tanda tangan Presiden Prabowo menyusul ancaman mogok kerja.
- Kenaikan gaji ini penting karena hakim ad hoc belum menerima penyesuaian pendapatan selama 13 tahun terakhir.
- Pemerintah merespons ketimpangan gaji signifikan dengan hakim karier yang baru saja menerima kenaikan tunjangan besar.
Suara.com - Pemerintah bergerak cepat merespons ancaman mogok kerja nasional dari para hakim ad hoc. Istana Kepresidenan memastikan bahwa draf Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan gaji hakim ad hoc telah rampung dan kini berada di meja Presiden Prabowo Subianto untuk segera ditandatangani.
Langkah ini menjadi angin segar setelah 13 tahun lamanya para hakim ad hoc, yang menangani kasus-kasus krusial seperti korupsi hingga hak asasi manusia (HAM), tidak pernah merasakan penyesuaian pendapatan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memberikan konfirmasi langsung terkait kabar ini. Menurutnya, seluruh proses pembahasan dan kalkulasi angka kenaikan gaji telah selesai, menandakan bahwa realisasi kenaikan gaji tinggal menunggu waktu.
"Alhamdulillah sudah selesai, maksudnya sudah selesai pembahasannya ya karena perhitungan-perhitungan di situ juga sudah selesai. Insya Allah dalam waktu secepatnya akan ditandatangani oleh Bapak Presiden," ucapnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Meski begitu, Prasetyo belum memberikan tanggal pasti kapan tanda tangan Presiden Prabowo akan dibubuhkan pada dokumen krusial tersebut.
Kabar ini menjadi sangat penting mengingat aturan mengenai gaji hakim ad hoc saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013. Artinya, selama lebih dari satu dekade, pendapatan mereka stagnan di tengah meningkatnya biaya hidup dan kompleksitas kasus yang ditangani.
Situasi ini memanas ketika muncul ketimpangan yang sangat tajam dengan hakim karier. Mulai tahun 2026, hakim karier akan menerima kenaikan tunjangan signifikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025.
Besaran kenaikan tunjangannya fantastis, berkisar antara Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan, tergantung tingkatannya.
Namun, ironisnya, kenaikan tunjangan jumbo tersebut tidak berlaku bagi hakim ad hoc, termasuk mereka yang berada di garda terdepan pemberantasan korupsi, penegakan HAM, hingga sengketa perikanan.
Baca Juga: Hakim Ad Hoc Ngeluh Tunjangan 13 Tahun Stagnan, KY Bilang Begini
Kesenjangan inilah yang memicu reaksi keras. Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia secara terbuka menyatakan kemungkinan untuk melakukan mogok kerja secara nasional.
Aksi ini akan ditempuh jika Presiden Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung tidak segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah ketimpangan pendapatan yang dinilai tidak adil.
Sebelumnya, Prasetyo telah menjelaskan bahwa mekanisme kenaikan gaji untuk hakim ad hoc memang dirancang secara terpisah. Besarannya nanti akan disesuaikan dengan pendapatan hakim karier untuk menciptakan rasa keadilan.
"Itu nanti akan dihitung tersendiri, karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya sedang di-detail-kan. Jadi, nanti akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji dari hakim ad hoc," kata Prasetyo di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1).
Pemerintah juga mengklaim telah menjalin komunikasi intensif dengan perwakilan hakim ad hoc untuk membahas formulasi kenaikan gaji yang paling ideal. Dialog ini menjadi kunci untuk meredam gejolak dan memastikan solusi yang diterima semua pihak.
"Sudah, kan kita berkomunikasi terus," ujar Prasetyo sebagaimana dilansir Antara.




