JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) terus melakukan modernisasi layanan publik di bidang administrasi kendaraan bermotor. Salah satu terobosan strategis yang kini diterapkan adalah penggunaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB).
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Wibowo menjelaskan, bahwa penerapan e-BPKB telah dimulai secara bertahap sejak Maret 2025 untuk kendaraan roda empat (mobil) baru. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital Korlantas Polri dalam mewujudkan sistem pelayanan yang lebih aman, cepat, dan terintegrasi.
"Target kami pada tahun 2027 seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB. Saat ini penerapannya dilakukan bertahap, dimulai dari mobil baru sejak Maret 2025," ujar Wibowo, Senin (19/1/2026).
Ia menegaskan, untuk kendaraan lama, BPKB fisik yang telah dimiliki masyarakat tetap berlaku. Sementara e-BPKB akan diberikan pada saat proses balik nama atau proses administrasi lanjutan berikutnya, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keabsahan dokumen yang dimiliki saat ini.




