Satu interaksi sederhana di media sosial menjadi awal peristiwa yang mengubah hidup KL, remaja WNI 15 tahun yang tinggal di Yordania. Remaja yang baru memasuki bangku SMA itu ditangkap aparat keamanan setempat pada 19 Mei 2025 karena diduga terkait aktivitas daring yang mendukung ISIS.
KL tinggal di Yordania sejak 2020 bersama ibunya, Rita, yang bekerja di negara itu. Rita awalnya merasa tidak mendapat penjelasan memadai mengenai kasus yang menjerat anaknya, namun kemudian ia mengetahui bahwa persoalan itu berhubungan dengan aktivitas KL di media sosial.
KL tertarik dengan satu unggahan di Instagram, lalu memberi like konten tersebut dan mengikuti akunnya. Dari situ, ia dihubungi pemilik akun via direct message di Instagram. Terjadilah interaksi antara KL dan pemilik akun.
Rita menyebut anaknya tidak mencari konten tersebut dengan sengaja, dan ia terpengaruh serta dimanipulasi pihak lain.
“Dia terkecoh dan dimanipulasi oleh grup tersebut,” kata Rita.
Keyakinan itu didasari oleh kebiasaan KL sebelum memiliki akun Instagram sendiri. KL biasanya hanya melihat unggahan ringan seperti foto-foto kucing yang memang ia sukai.
Terkait kasus yang menjerat KL kini, Rita belum tahu apakah ada komunikasi lanjutan di luar Instagram antara KL dengan pihak yang mengontaknya via DM.
Taktik ‘Child Grooming’ DigitalPakar terorisme UI Muhammad Syauqillah menyatakan, pola rekrutmen radikalisme kini telah bergeser dari propaganda umum menjadi pendekatan individu yang personal.
Dalam kasus KL, ia menilai prosesnya serupa dengan pola yang juga terjadi di Indonesia, yakni diawali dari interaksi sederhana di media sosial seperti menyukai, membagikan, atau mengomentari konten tertentu.
Menyukai dan mengomentari unggahan menjadi tanda ketertarikan seseorang terhadap konten tertentu. Perekrut kemudian mempelajari profil media sosial anak yang ditarget sebelum mendekatinya lebih lanjut.
“Perekrut tahu betul. Ketika anak ini like [postingan propaganda], maka dia tertarik dengan konten, itu masuk langsung di grup [mereka],” kata Syauqi.
Pola tersebut ialah praktik child grooming digital dalam proses rekrutmen anak ke kelompok teror. Perekrut memahami cara memosisikan diri dan memanipulasi anak sesuai dengan kondisi masing-masing anak.
Dalam sejumlah kasus yang ditemui Syauqi, perekrut bahkan menggantikan peran figur orang tua yang dirasakan kurang oleh anak. Kondisi ini juga terlihat pada KL yang berasal dari keluarga broken home dan kerap ditinggal ibunya bekerja sehingga lebih sering sendirian di rumah.
Anak yang mengalami perundungan atau punya trauma masa lalu juga cenderung menjadi target empuk karena mereka cenderung lebih nyaman di dunia maya ketimbang dunia nyata tempat berinteraksi secara langsung sehari-hari.
“Hampir semua [anak-anak korban propaganda ISIS] yang saya dan tim temui, adalah orang-orang yang lebih dari 4–5 jam di media sosial, dan rata-rata dengan platform media sosial tertentu,” ujar Syauqi.
Perekrut umumnya masuk melalui platform tersebut, lalu mengundang anak ke dalam grup dan mulai membangun komunikasi. Selain di dalam grup, komunikasi juga kerap berlanjut secara pribadi melalui private chat dengan sesama anggota.
Tak hanya lewat percakapan, pendekatan juga dilakukan melalui aktivitas bersama seperti bermain game atau mabar untuk membangun kedekatan emosional. Dari situ, anak makin terikat dan lebih mudah diarahkan masuk ke tahap berikutnya.
Dalam intensitas interaksi yang semakin tinggi itu, anak lalu dimasukkan ke dalam grup tertutup dan mulai dikenalkan dengan berbagai konten propaganda, termasuk video kekerasan.
Pola serupa terungkap dalam liputan khusus kumparan, Waspada Doktrin Teror dalam Game Online, yang dipublikasikan pada 22 November 2025, bahwa kelompok teroris tidak hanya aktif di media sosial, tetapi juga memanfaatkan game online sebagai pintu masuk untuk mencari bibit ekstremis muda.
Dalam beberapa tahun terakhir, Densus 88 Antiteror mencatat sekitar 110 anak dari 23 provinsi diduga direkrut melalui medium digital termasuk game online. Rekrutmen lewat game online tidak sekadar menampilkan konten kekerasan atau simbol ekstremisme, tetapi juga digunakan sebagai sarana membangun komunikasi, menarik minat, dan akhirnya mengarahkan anak masuk ke jaringan tertutup.
Syauqi mengatakan, pola rekrutmen ekstremisme terhadap anak di Indonesia tidak berbeda dengan yang terjadi dalam jaringan internasional, termasuk dalam kasus KL di Yordania. Ia menyebut, baik jaringan ISIS maupun kelompok lain yang bergerak di ruang digital menunjukkan pola perekrutan yang serupa.
Menurutnya, pola tersebut dapat dilihat dari profil individu yang direkrut, latar belakang keluarga, aktivitas media sosial, hingga lingkungan sosial anak. Faktor-faktor itu, kata dia, menjadi penanda yang relatif serupa baik di dalam maupun di luar negeri.
Ibunda Berharap KL Dipulangkan ke RIRita kini terus mendorong upaya deportasi atau repatriasi agar anaknya dapat dipulangkan ke Indonesia. Menurutnya, kondisi kesehatan KL perlu menjadi pertimbangan utama karena ia didiagnosis mengalami Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD) jauh sebelum penangkapan terjadi.
Menurut Rita, kondisi tersebut membuat KL lebih rentan dalam merespons konten digital tanpa mampu menyaringnya secara matang. Ia yakin anaknya tidak memiliki niat jahat ketika berinteraksi dengan kelompok radikal. Rita menilai anaknya terjebak dalam interaksi di media sosial yang tidak sepenuhnya ia pahami.
“Jadi memang bukan anak yang bisa 100% berpikir jernih. Jika ada orang tidak bertanggung jawab memanipulasi dia, menanyakan latar belakang, mereka sudah tahu dia itu target yang sangat mudah,” ucap Rita.
Selain ADHD, KL juga mengalami depresi akut selama berada di detensi, meski itu merupakan rumah rehabilitasi. Rita khawatir karena KL sering melukai dirinya sendiri.
“Saya mohon ini anak dideportasi sejak awal, jadi kita bisa pulang sama-sama. Kalau saya pulang sendiri, dia ada di sini sendirian, akan banyak konsekuensinya,” kata Rita.
Konsuler KBRI Amman, Yordania, Nur Ibrahim, mengatakan pihaknya terus menjalin komunikasi dengan keluarga dan pengacara KL, serta melakukan berbagai pendekatan agar proses penanganan perkara berjalan lebih cepat. Ia juga menyebut koordinasi dengan lembaga di Indonesia terus dilakukan.
“Artinya banyak hal yang udah kita upayakan tinggal gimana consolidated effort ini bisa kita realisasikan supaya bisa mendapat hasil yang optimal,” ujar Nur.
Namun, Ibrahim menegaskan KBRI tidak bisa serta-merta membebaskan KL karena proses hukum tetap harus berjalan sesuai sistem peradilan setempat. Ia menyebut saat ini perkara KL telah memasuki tahap peradilan setelah hampir enam bulan berada dalam fase penyidikan.
“Setidaknya ini kan ada ini ada hal-hal yang progresif tapi tentu ya kita tidak mau berhenti sampai sini ya. Kita tentu akan berusaha bagaimana bisa memenuhi harapan dan juga memenuhi permohonan bantuan dari keluarga KL,” kata Ibrahim.
Koordinator Bantuan Hukum Migrant Care, Nurharsono, menilai pemerintah Indonesia semestinya mengambil langkah diplomatik yang lebih serius mengingat KL masih berstatus anak dan memiliki gangguan kesehatan mental.
Menurut Nurharsono, upaya perlindungan perlu ditingkatkan ke level kementerian dan melibatkan berbagai institusi terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Kalau kementerian terkait berjalan bersama-sama, saya kira ini menjadi bagian utama untuk memberikan layanan perlindungan, tidak hanya administrasi,” ujarnya.
Upaya Diplomasi Memulangkan WNI BermasalahSejumlah kasus serupa menunjukkan WNI dapat dipulangkan melalui jalur diplomasi. Salah satunya terjadi pada akhir Juli 2025, ketika pemerintah Indonesia berhasil memulangkan seorang WNI yang juga selebgram berinisial AP dari Myanmar setelah melalui proses diplomasi dengan otoritas setempat.
AP sebelumnya ditangkap pada 20 Desember 2024 atas tuduhan masuk ke Myanmar secara ilegal dan berinteraksi dengan kelompok oposisi bersenjata. Ia didakwa melanggar UU Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, serta Unlawful Associations Act, dan divonis tujuh tahun penjara.
Kemlu RI bersama KBRI Yangon dan keluarga AP kemudian mengajukan permohonan amnesti melalui nota diplomatik. Pada 16 Juli 2025, otoritas Myanmar menyatakan amnesti telah diberikan. AP lalu dideportasi melalui Thailand dan dipulangkan ke Indonesia pada 19 Juli 2025.
Kasus serupa terjadi di Mesir. Pada tahun 2017, aparat keamanan yang sedang menerapkan status darurat nasional melakukan razia terhadap warga negara asing di sejumlah titik, termasuk di lingkungan pelajar dan mahasiswa. Dalam operasi tersebut, sejumlah pelajar dan mahasiswa Indonesia ikut diamankan.
Penindakan itu terkait kebijakan status darurat yang diberlakukan sejak April 2017 sebagai respons atas ancaman terorisme dan kemudian diperpanjang hingga akhir tahun. Dalam proses tersebut, KBRI Kairo memfasilitasi deportasi terhadap 18 pelajar dan mahasiswa Indonesia yang sempat ditangkap.
Kasus lain terjadi di Turki. Pada akhir 2024, 14 WNI yang terasosiasi dengan kelompok pejuang teroris asing (foreign terrorist fighters/FTF) ditemukan di wilayah perbatasan Turki saat diduga hendak menuju Suriah. Ke-14 orang tersebut kemudian dideportasi ke Indonesia sebagai bagian dari kerja sama pemerintah Indonesia dan otoritas Turki.
Setibanya di Indonesia, mereka sempat ditempatkan di lembaga pemasyarakatan khusus di Sentul, Bogor, sebelum menjalani proses pembinaan dan deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Nurharsono berpandangan upaya diplomasi terhadap WNI yang bermasalah hukum di luar negeri sudah sepatutnya dilakukan.
“Langkah diplomasi ini adalah langkah-langkah yang normal, langkah-langkah yang disahkan diperbolehkan. Bahkan sifatnya bisa jadi wajib ketika hak warga negara Indonesia itu dilanggar oleh negara lain. Langkah-langkah protes diplomatik itu harus dilakukan sebagai menjaga marwah warga negara,” kata Nurharsono.





