Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menyebut kasus hukum yang menjeratnya bak aib. Karenanya, dia tidak ingin melibatkan Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan ampunan.
"Ini perbuatan saya, saya harus berani bertanggungjawab. Presiden gak harus (ngurus) hal yang kecil gini, presiden ngurus bangsa ini lebih penting daripada kasus yang kaya aib gini," ujar Noel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Advertisement
Noel mengklaim, kasus hukumnya adalah sebuah orkestrasi dari KPK yang menyebutnya sebagai gembong. Menjawab hal itu, Noel mengatakan jika dirinya gembong, maka sudah ada perintah untuk melakukan korupsi massal.
"Kita lihat orekstrasi dinarasikan KPK sebagai gembong. Sekarang saya bilang, ya saya gembong, saya memerintahkan seluruh kementerian untuk melakukan korupsi massal, dan itu jadikan berita, biar keren!," kelakar dia.
Diketahui, dalam kasus dugaan pemerasan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI. Jaksa KPK mendakwa Noel menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar dan menerima satu unit motor sport ducati.
"Seluruh penerimaan tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap sebagai suap karena tidak memeiliki hak yang sah menurut hukum," imbuh jaksa menandasi.
Sebagai informasi, Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12C ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.



