Tujuan utama dari program reforma agraria adalah terciptanya keadilan dalam penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka peningkatkan kesejahteraan rakyat. Seperti diketahui gini ratio kepemilikan tanah pada tahun 2025 disebutkan Kementrian ATR/ BPN bahwa hanya 1% penduduk menguasai 48% bidang tanah bersertifikat. Angka tersebut dikuatkan oleh pernyataan Menteri ATR/ BPN bahwa 48 % dari 55,9 juta hektar lahan bersertifikat di Indonesia dikuasai hanya oleh 60 keluarga saja.
Selain itu, urgensi negara menghadirkan program reforma agraria adalah tingkat kepemilikan tanah petani sangat rendah. Menurut susenas tahun 2023, rata-rata luas kepemilikan tanah petani hanya 2000 meter persegi. Ada sekitar 16,9 juta rumah tangga petani gurem dengan kepemiilkan tanah sebesar itu dan menggantungkan pendapatan dari utilisasi tanah tersebut. Tentunya ketidakadilan dalam hal penguasaan tanah tersebut harus dibenahi dengan segera. Negara harus segera hadir dalam menyelesaiakan masalah tersebut. Adanya 60 keluarga di NKRI sebagai baron alias tuan tanah berhadapan dengan 16,9 juta rumah tangga petani Adalah sebuah kenyataan kontras betapa ketidakadilan sedemikian terang benderang terjadi di NKRI.
Beranjak dari kondisi tersebut, maka perlu strategi baru dalam merealisaikan program reforma agraria. Hampir semua rezim pemerintahan menjadikan program reforma agraria sebagai program strategis nasional. Terakhir lahirnya Perpres 62 tahun 2023 tentang percepatan implementasi reforma agraria. Namun demikian rupanya jalan menuju substansi pencapaiann tujuan utama dari reforma agraria masih menghadapai banyak kendala.
Oleh karena itu perlu pendekatan dan langkah-langkah baru untuk keluar dari jebakan dan stigma bahwa program RA telah gagal. Perlu strategi yang lebih komprehensif dan berkesinambungan. Tidak cukup hanya dengan program legalisasi, distribusi, dan pelatihan. Tetapi perlu pendekatan baru bahwa TORA (tanah objek reforma agraria) dan Subjek RA sebagai 2 (dua) dimensi yang akan menjadi fokus utama program dan tidak bisa dipisahkan ( two side in the same coin).
Diperlukan sebuah model pengembangan kawasan dalam membangun kawasan TORA. Pendepatan ini akan memberikan 2 dampak sekaligus. Pertama akan meningkatkan nilai tanah dan kedua akan memberikan kepastian hukum bagi subjek RA. Artinya membangun TORA adalah visi negara untuk membangun kawasan dan pusat pertumbuhan ekonomi baru. Sehingga pembuatan masterplan yang terintegrasi dengan tata ruang daerah sebagai langkah awal dan prasyarat dasar untuk membangaun kawasan TORA dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Hal kedua adalah merubah maindset subjek RA menjadi pribadi yang siap sukses. Bahwa sebanyak apapun bantuan dan pelatihan yang diberikan kepada subjek tidak akan berpengaruh banyak untuk merubah keadaan. Jika tidak dilakukan proses mental switching.
Ada banyak kisah para pengusaha sukses berawal dari ketiadaan. From zero to hero. Bahkan banyak kisah sebuah komunitas dan rakyat dari suatu negara yang berhasil menjadi bangsa pemenang karena telah terjadi revolusi mental secara radikal. Menjadi orang dan bangsa pemenang adalah kata kunci keluarnya subjek RA dari jebakan kemiskinan.
Tiga Pilar Reforma AgrariaAda 3 (tiga) pilar utama dalam mewujudkan tujuan utama reforma agraria. Di dalam Perpres 62 tahun 2023 tentang program percepatan program reforma agraria baru 2 pendekatan yang secara gamblang di jelaskan. Bahwa strategi utama untuk mewujudkan RA adalah melalui penataan aset dengan strategi legalisasi dan redistribusi tanah.
Secara umum program legalisasi aset tidak terlalu menjadi isu utama. PR besar untuk strategi penataan aset terletak pada redistribusi tanah. Kejadian dilapangan banyak dijumpai penguasaan lahan diatas 5 (lima) hektar terhadap objek TORA oleh segelintir elit lokal. Untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan program konsolidasi lahan dan penegakan hukum (law of enforcement).
Pemerintah harus hadir dan tegas untuk melakukan konsolidasi tanah dalam program RA. Keadilan dalam penguasaan dan pemilikan tanah adalah marwah reforma agraria. Inspirasi dari kinerja satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) dalam upaya menertibkan kawasan hutan bisa dijadikan role model pada program konsolidasi tanah. Pemerintah hadir dengan segenap perangkatnya termasuk APH (aparat penega hukum) untuk menyelesaikan masalah ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan. Perlu dibentuk satgas reforma agraria yang bertugas khusus dan fokus pada program konsolidasi lahan. Ada jutaan hektar tanah sebagai sumber TORA. Diantaranya kawasan yang berstatus APL (area penggunaan lain) yang sudah dilepaskan dari kawasan hutan. Tanah yang bersumber tanah terlantar. Termasuk kewajiban pemilik HGU Perkebunan untuk mengalokasikan 20% dari luas HGU untuk program TORA.
Jika satgas reforma agraria bisa betindak lugas dan tegas seperti satgas PKH dalam menertibkan pelanggaran penggunaan Kawasan hutan. Maka akan ada keyakinan bahwa program konsolidasi lahan dalam rangka reforma agraria dapat dilaksanakan dengan sukses. Melalui analogi yang sama dengan strategi satgas PKH. Bahwa tanah yang sudah disita oleh negara dan dinyatakan clear and clean, maka untuk mengelola asset perkebunan tersebut diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (BUMN Perkebunan Sawit).
Sehingga senada dengan hal tersebut, maka output dari kinerja Satgas redistribusi tanah dalam program konsolidasi tanah dapat diserahkan kepada Badan Bank Tanah. Seperti diketahui Badan Bank Tanah Sesuai PP 64 tahun 2021 memiliki fungsi sebagai pelaksana program reforma agraria yang bersumber dari konsolidasi tanh. Dengan kewenangan pendampingan selama 10 (sepuluh) tahun. Tujuannya agar wujud ekonomi berkeadilan dapat dirasakan oleh Subjek RA.
Pilar kedua dari program RA Adalah penataan akses. Sudah banyak jenis pelatihan dan bantuan yang sifatnya charity dan ad hock/ parsial. Pemahaman umum bahwa subjek RA perlu bantuan modal, pasar, teknologi dan skill managerial telah berpuluh tahun dilakukan oleh K/L yang memiliki mandat pada program RA. Termasuk bantuan modal yang bersumber dari CSR, bantuan pemerintah ataupun dari lembaga donor internasional. Akan tetapi hadirnya ragam kegiatan tersebut belum begitu kentara dampaknya dalam mengekselerasi peningkatan kesejahteraan subjek RA secara berkelanjutan. Bahkan tidak jarang subjek RA malah menggantungkan harapannya dari bantuan program pada tahun berikutnya.
Untuk keluar dari lingkaran setan bentuan dan program charity maka perlu strategi yang benar dan komprehensif. Strategi yang tumbuh dari kajian potensi kawasan TORA dan sosiologis masyarakat peserta/ subjek RA. Pendekatan kampung reforma agraria, OVOP (one village one product) dan sejenisnya ternyata tidak memberikan dampak yang signifikan. Kita perlu melihat pengalaman sukses di negara lain dalam mengeluarkan suatu kawasan dari jebakan kemiskinan.
Ada banyak model yang kita bisa tiru. Seperti strategi FELDA (Federal Land Authority Development) milik Malaysia. FELDA menjadikan kawasan tanah terlantar menjadi hamparan kebun karet dan sawit yang produktif hingga kini. Atau strategi penataan Kawasan di pegunungan Doi Tung di Chiang Ray Thailand utara yang menyulap Kawasan hulu yang gersang dan pusat opium menjadi kawasan agrowisata berbasis kopi dan macadamia. Masyarakat peserta program dilatih dan dididik bekerja untuk focus pada komoditi tertentu dalam skala luasan yang secara industry mencukupi (economy of scale).
Sehingga sebelum program RA dijalankan perlu dibuat masterplan kawasan TORA yang terintegrasi dengan pembangunan di daerah sekitarnya. Sehingga komoditi yang akan di kembangkan memenuhi skala industri. Subjek RA akan dilatih sebagai bagian dari sistem besar pertumbuhan ekonomi kawasan tersebut. Subjek RA tidak dilatih dengan program-program yang parsial dengan pendekatan charity. Tetapi fokus pada pelatihan hard skill dan soft skill untuk membanguan kawasan agroindustri atau hilirisasi dari komoditi yang akan dikembangkan.
Sehingga pemerintah perlu menghadirkan lembaga negara yang focus untuk mendesign dan mengawal realisasi masterplan dari Kawasan TORA sampai menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru berbasis pedesaan. Untuk tujuan tersebut maka peran Badan Bank Tanah sangat diharapkan segera hadir sebagai instrument negara dalam mewujudkan cita-cita program reforma agrarian dengan pendekatan baru tersebut.
Pilar ketiga adalah melakukan mental switching dan revolusi kelembagaan bagi subjek RA. Kalau rakyat Jepang memiliki 7 (seven) prinsip of bushido. Finlandia dengan spirit Sisu sebagai konsep inti masyarakat Finlandia dalam mewujudkan ketekunan, ketabahan, dan tekad yang teguh dalam menghadapi kesulitan. Termasuk Korea Selatan yang berhasil keluar sebagai negara maju berkat fondasi yang dibangun lewat spirit Saemaul Undong oleh Jenderal Park Chung Hee. Maka Porgram RA perlu ada spirit-spirit utama sebagai jiwa dalam menggerakan program tersebut.
Subjek RA perlu diberikan motivasi dan inspirasi bersama untuk keluar dari jebakan kesmikinan. Sehingga melalui internalisasi nilai-nilai tersebut akan menjadi tenaga pendorong utama dalam bekerja dan berkarya untuk mendayagunakan potensi tanah yang diberikan negara. Negara hadir dengan startegi pilar pertama dan kedua. Sehingga subjek RA bekerja keras di jalan yang benar. Dalam program mental swutching tersebut bisa juga dimasukan konten pemantapan wawasan kebangsaan dan kegiatan kesamaptaan.
Sehingga bukan tidak mungkin program RA juga bisa menghasilkan luaran berupa tenaga terlatih dalam skema komponen cadangan. Hal yang sama pernah dilakukan USA pada saat krisis malaise tahun 1930 melalaui program New Deal saat Roosevelt manjadi Presiden. Program CCC (civilian conservation corp) dihadirkan untuk memberikan lapangan pekerjaan. Para pemuda dan rakyat miskin diberikan pekerjaan dalam menanami hutan, membuat saluran irigasi, membuat embung/ danau-danau buatan untuk mendukung kegiatan pertanian, perkebunan dan konservasi alam. Dan selama program dijalankan peserta program tinggal di tenda-tenda dan barak militer sambil belajar dasar-dasar kemiliteran.
Menariknya pasca program CCC dan New Deal selesai maka USA memiliki tentara Cadangan hampir 3 juta rakyat terlatih. Sehingga inilah yang turut berkontribusi pada kemenangan sekutu selama perang dunia kedua. Karena USA memiliki cadangan tentara dalam jumlah yang besar. Ini bisa dijadikan kisah inspiratiuf untuk mengisi konten pada program pelatihan bagi para subjek RA.
Ekosistem Reforma AgrariaPerpres 62 Tahun 2023 tentang percepatan reofrma agraria telah mencantumkan para pihak yang menjadi triger dalam implementasi program reforma agraria. Tentunya itu sebagai langkah yang bagus untuk membagi beban pekerjaan. Harapannya kontribusi dari semua K/L dan pihak lainnya yang disebutkan dalam Perpres tersebut dapat mengakselerasi tercapainya tujuan utama dari RA. Yaitu keadilan kepemilikan tanah dan kesejahteraan subjek RA.
Tentunya dengan strategi baru yang ditawarkan untuk mengakselerasi implementasi program RA diperlukan pengkayaan dan penguatan fungsi dan peran para pihak tersebut. Perlu kita bedakan ranah regulasi, administrasi dan birokrasi dengan ranah eksekusi (Land Manager). Lembaga pelaksana yang dilengkapi dengan kewenangan penuh untuk mengeksekusi kegiatan RA secara integrative dan berkelanjutan. Lembaga pelaksana yang mampu mengeksekusi 3 (tiga) pilar strategi RA. Lembaga yang didukung secara penuh oleh Presiden.
Program RA dengan strategi 3 (tiga) pilar membutuhkan dukungan dan keandalan teknologi untuk memnbuat masterplan Kawasan TORA. Sehingga sinergi dengan BIG, BRIN dan K/L yang memiliki kompetensi dalam pemetaan dan design Kawasan manjadi sangat penting. Sementara untuk kesuksesan program konsolidasi tanah sebagai sumber TORA maka perlu dibentuk satgas konsolidasi tanah dengan dukungan Kejaksaan agung, TNI/ POLRI dan K/ L terkait (ATR/ BPN dan Kementrian Kehutanan).
Adapun untuk program revolusi jiwa raga (mental switching) maka perlu dukungan TNI/POLRI, Lemhanas dan Kementrian Pendidikan. K/L terkait perlu mendeisgn program-program kepemimpinan dan kesemaptaan seperti yang dilakukan oleh Presiden Roosevelt atau Semaul Undong Ala Jenderal Park Chung Hee. Sehingga subjek RA akan mendapatkan pelatihan dan pendidikan yang telah didesign secara benar dan berkelanjutan.
Termasuk dukungan teknologi tepat guna untuk membuat demplot pengembangan komoditi dan pelatihan untuk hard skill. Oleh karenanya diperlukan dukungan BRIN untuk mendiseminasikan teknologi tepat guna kepada subjek RA. Paralel dengan kegiatan tersebut pendampingan dari kampus akan sangat signifikan pengaruhnya dalam mensukseskan program RA.
Itulah pendekatan baru untuk mewujudkan cita-cita utama reforma agraria. Hadirnya keadilan dalam kepemilikan tanah bagi rakyat. Pemerintah hadir untuk mengatur kepemilikan dan memberikan kepastian hukum. Pemerintah berdiri tegak untuk membuka peta jalan menuju kesejahteraan yang abadi bagi rakyatnya.
Pendekatan 3 (tiga) pilar sebagai strategi baru dan komprehensif untuk mengakselerasi tercapainya cita-cita reforma agraria. Implementasi 3 (tiga) pilar tersebut dapat dilaksanakan oleh Badan Bank Tanah. Badan ini dilahirkan untuk tujuan tersebut. Sehingga marwah utama program RA dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat bisa segera diwujudkan.



:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/202574-lulusan-penerima-beasiswa-LPDP-2025.jpg)
