Pekanbaru: Harapan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) untuk memiliki skema pertambangan rakyat yang legal dan berpihak kian menguat. Pemerintah Provinsi Riau menegaskan keseriusannya menuntaskan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai upaya memberi kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan proses yang selama ini dinilai berjalan lambat kini mulai memasuki tahap konkret.
"Sangat serius. Tadi sudah kita bentuk Tim Pokja. Pokjanya sudah kita bentuk, dan satu-dua hari ini sudah keluar," kata SF Hariyanto usai rapat koordinasi lintas sektor bersama Forkopimda dan pemerintah daerah di Kantor Gubernur Riau, Senin, 19 Januari 2026.
Baca Juga :
Aktivitas Tambang Emas Ilegal Disebut Jadi Penyebab Banjir Bandang di Pohuwato"Pokjanya segera bergerak, supaya bisa update juga ke Pemprov kapan IPR-nya diterbitkan," jelas SF Hariyanto.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, usai rapat koordinasi lintas sektor bersama Forkopimda dan pemerintah daerah di Kantor Gubernur Riau, Senin, 19 Januari 2026. Dokumentasi/ istimewa
Dia mengungkapkan Pemprov Riau telah menetapkan 30 blok wilayah pertambangan rakyat yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Kuansing, termasuk Kecamatan Singingi. Pendataan teknis akan segera dilakukan bersama koperasi dan kelompok masyarakat setempat.
"Mulai besok kita buat data-datanya bersama koperasi dan kelompok," ungkapnya.
SF Hariyanto menegaskan skema IPR ini sepenuhnya ditujukan untuk masyarakat. Tidak ada ruang bagi perusahaan swasta, karena pengelolaan dilakukan melalui koperasi dan kelompok resmi warga.
"Tidak ada perusahaan. Semua lewat koperasi dan kelompok," tegasnya.
Selain memberi kepastian hukum, kehadiran IPR diharapkan membawa manfaat langsung bagi daerah. Retribusi dan pajak dari aktivitas pertambangan rakyat akan menjadi sumber pendapatan sekaligus digunakan untuk memperbaiki lingkungan bekas tambang yang selama ini rusak akibat praktik ilegal.
Meski belum menetapkan tenggat waktu pasti, Pemprov Riau menargetkan percepatan proses penerbitan IPR agar segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Segera mungkin," ujar SF Hariyanto.

