Pemprov Riau Mulai Bergerak, Harapan Legalitas Tambang Rakyat Kuansing Kian Dekat

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pekanbaru: Harapan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) untuk memiliki skema pertambangan rakyat yang legal dan berpihak kian menguat. Pemerintah Provinsi Riau menegaskan keseriusannya menuntaskan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai upaya memberi kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan proses yang selama ini dinilai berjalan lambat kini mulai memasuki tahap konkret.

"Sangat serius. Tadi sudah kita bentuk Tim Pokja. Pokjanya sudah kita bentuk, dan satu-dua hari ini sudah keluar," kata SF Hariyanto usai rapat koordinasi lintas sektor bersama Forkopimda dan pemerintah daerah di Kantor Gubernur Riau, Senin, 19 Januari 2026.

Baca Juga :

Aktivitas Tambang Emas Ilegal Disebut Jadi Penyebab Banjir Bandang di Pohuwato
 
Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) IPR disebut menjadi langkah awal untuk mempercepat legalisasi pertambangan rakyat. Pokja ini akan memastikan seluruh tahapan berjalan transparan, terkoordinasi, serta menjadi penghubung antara pemerintah daerah dan Pemprov Riau dalam pembaruan data hingga penerbitan izin.

"Pokjanya segera bergerak, supaya bisa update juga ke Pemprov kapan IPR-nya diterbitkan," jelas SF Hariyanto.


Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, usai rapat koordinasi lintas sektor bersama Forkopimda dan pemerintah daerah di Kantor Gubernur Riau, Senin, 19 Januari 2026. Dokumentasi/ istimewa

Dia mengungkapkan Pemprov Riau telah menetapkan 30 blok wilayah pertambangan rakyat yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Kuansing, termasuk Kecamatan Singingi. Pendataan teknis akan segera dilakukan bersama koperasi dan kelompok masyarakat setempat.

"Mulai besok kita buat data-datanya bersama koperasi dan kelompok," ungkapnya.

SF Hariyanto menegaskan skema IPR ini sepenuhnya ditujukan untuk masyarakat. Tidak ada ruang bagi perusahaan swasta, karena pengelolaan dilakukan melalui koperasi dan kelompok resmi warga.

"Tidak ada perusahaan. Semua lewat koperasi dan kelompok," tegasnya.

Selain memberi kepastian hukum, kehadiran IPR diharapkan membawa manfaat langsung bagi daerah. Retribusi dan pajak dari aktivitas pertambangan rakyat akan menjadi sumber pendapatan sekaligus digunakan untuk memperbaiki lingkungan bekas tambang yang selama ini rusak akibat praktik ilegal.

Meski belum menetapkan tenggat waktu pasti, Pemprov Riau menargetkan percepatan proses penerbitan IPR agar segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Segera mungkin," ujar SF Hariyanto.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jadwal Proliga 2026 Usai Seri Medan: Megawati Hangestri Main Dua Kali di Bandung, Ada Popsivo vs Jakarta Pertamina Enduro
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Kulit Gatal dan Berjerawat Usai Pakai Skincare? Ini Perbedaan Alergi dan Iritasi
• 11 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Panitia Isra Mi’raj Berurusan dengan Polisi Akibat Video Viral Biduan Joget Erotis, MUI: Cederai Nilai Dakwah
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Profil Bupati Pati Sudewo: Biodata, Karier Politik, dan Perjalanan Kepemimpinan
• 1 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Bus AKAP PO Rosalia Indah Terbakar di Tol Solo–Ngawi, Diduga Korsleting
• 8 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.