Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah pernah mengatakan "go ahead dengan Chromebook".
Bantahan itu diungkapkan Nadiem saat menanggapi pernyataan eks Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Hamid Muhammad saat menjadi saksi di PN Tipikor, Senin (19/1/2026).
Mulanya, Nadiem bertanya soal pemahaman Hamid terkait dengan pernyataan 'go ahead'. Dalam hal ini, Nadiem menegaskan bahwa pernyataan 'go ahead' itu tak hanya ditujukan untuk Chromebook.
"Waktu saya tanya bilang 'go ahead' yang dimaksudkan saya itu 'go ahead' hanya dengan chrome atau 'go ahead' dengan chrome, sebagian besar chrome tapi juga ada laptop windowsnya?" tanya Nadiem.
Hamid mengemukakan bahwa dirinya menganggap pernyataan go ahead Nadiem berkaitan dengan Google karena sebagian besar porsi pengadaan TIK direkomendasikan menggunakan Chrome Os.
Singkatnya, Nadiem pun membantah telah mengucapkan go ahead with Chromebook, termasuk produk laptop lainnya.
Baca Juga
- 4 Arahan Nadiem di Grup WA Mas Menteri Core Team
- Eks Dirjen Ibaratkan Program Pendidikan Era Nadiem Bak Segelas Kopi Hitam, Apa Maksudnya?
- Nadiem Bantah Soal Kunci Pengadaan Chromebook Lewat Permendikbud
"Saya tidak pernah dalam proses ini tadi ada perkataan mengenai menyuruh membeli laptop atau apa, saya tidak pernah menyuruh itu dan tidak pernah melakukan perintah apapun dalam pembelian laptop," tutur Nadiem.
Lebih jauh, Nadiem pun meluruskan soal perbedaan makna antara pemberian perintah dengan persetujuan. Sebab, kata Nadiem, go ahead memiliki arti mempersilakan.
"Satu hal adalah yang ingin saya tekankan sekali lagi adalah go ahead itu artinya silakan, presentasi itu menghendaki suatu rekomendasi dan rekomendasi itu yang saya mau bilang silakan, laksanakan. Perbedaan antara suatu perintah dan suatu persetujuan itu sangat penting," pungkasnya.
Disinggung di Dakwaan
Sebelumnya, jaksa juga mengungkap pernyataan Nadiem Makarim soal go ahead with Chromebook terjadi saat rapat untuk asesmen dan pembelajaran tim Paudasmen hingga tim Wartek menggunakan sistem operasi Chrome pada (5/5/2020).
Selanjutnya, Nadiem mengundang para terdakwa, Fiona Handayani, Anindito Aditomo alias Nino, Hamid Muhammad, dan Totok Suprayitno untuk menghadiri rapat via Zoom pada (6/5/2020).
Namun, rapat itu dinilai jaksa tidak lazim karena bersifat bersifat tertutup dan rahasia. Dalam rapat itu, peserta rapat juga diminta menggunakan headset atau berada di ruangan tertutup yang tidak didengar oleh orang lain.
Bahkan, peserta rapat tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dengan posisi video dalam keadaan off kecuali Ibrahim Arief alias Ibam.
Dalam rapat itu, Ibam menyampaikan presentasi keunggulan Chromebook dengan sistem operasi Chrome termasuk Chrome Device Management (CDM) /Chrome Education Upgrade lebih unggul dari sistem operasi Windows dalam Single Digital Platform.
"Kemudian terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan 'Go Ahead With Chromebook'," ujar jaksa.
Padahal, menurut jaksa pemilihan Chromebook dengan sistem operasi Chrome untuk Program Digitalisasi Pendidikan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan.
Selanjutnya, Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat bagi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia serta selain itu pernah gagal saat di tahun 2018.




