JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini (19/01/2026) menggelar sidang perdana dengan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, untuk kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam sidang persidangan, jaksa penuntut umum mendakwa Immanuel Ebenezer menerima uang senilai Rp3 miliar dan sepeda motor dari ASN Kemenaker dan pihak swasta.
Jaksa bilang uang ini dianggap sebagai gratifikasi dan suap karena berkaitan dengan tugas Immanuel Ebenezer sebagai Wamenaker dan tidak pernah dilaporkan ke KPK.
Sebelum persidangan dimulai, eks Wamenaker Immanuel Ebenezer mengungkapkan keinginannya untuk dibebaskan.
Noel juga menyinggung keterlibatan ormas dan partai politik yang terlibat dalam kasus yang menjeratnya.
Baca Juga: Momen Noel Ebenezer Hadiri Sidang Perdana di Tipikor, Tersenyum hingga Beri Gestur Jempol ke Media
#noel #immanuelebenezer #suap
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV
- sidang pemerasan k3
- noel
- Immanuel Ebenezer
- sidang dakwaan
- noel terima suap




