MK Perintahkan Pengaturan Jabatan ASN bagi Anggota Polri Harus Diatur di UU

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar pengaturan penempatan anggota Polri pada jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), diatur secara spesifik dalam undang-undang (UU). Hal tersebut termuat dalam Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Perkara tersebut menguji Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pertimbangannya, MK menilai norma tersebut telah membuka ruang pengisian jabatan ASN tertentu di instansi pusat oleh prajurit TNI dan anggota Polri, namun tanpa pengaturan yang jelas.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, menggunakan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 sebagai dasar hukum untuk menempatkan anggota Kepolisian pada jabatan ASN tertentu merupakan tindakan tanpa dasar hukum yang tepat. Pasal 19 ayat (3) undang-undang tersebut tidak memberikan pengaturan khusus mengenai jabatan ASN tertentu maupun instansi pusat mana saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian,” ujar Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan putusan.

Baca Juga :
Korlantas Polri Resmi Terapkan e-BPKB, Target Wajib 2027 untuk Mobil Baru

Ridwan menjelaskan, penempatan anggota Polri dalam jabatan ASN tetap harus merujuk pada Undang-Undang Polri. Ia menegaskan, bahwa norma yang diuji sejatinya mengatur tata cara pengisian jabatan ASN tertentu, bukan menentukan secara rinci instansi pusat atau jenis jabatan ASN yang dapat diduduki oleh prajurit TNI maupun anggota Polri.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ormas Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Parpol, Berharap Anies Baswedan Jadi Presiden RI
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Purbaya Buka Suara Soal Wamenkeu Thomas Jadi Deputi Gubernur BI
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Jhonlin Group Salurkan Bantuan CSR “Solidarity for Humanity” kepada Warga Martapura
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Kemenhaj Imbau Jemaah Haji Jangan Kelelahan, Walimatus Safar Maksimal H-7 Keberangkatan
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Evakuasi Terkendala Kabut dan Hujan Deras, Tim SAR Dirikan Tenda di Lokasi Penemuan Korban Pesawat ATR 42-500
• 17 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.