Juliet Hardiani Didakwa Tipu dan Gelapkan Uang Pembelian Wall Charging Mobil Listrik

realita.co
3 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)– Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengungkap dugaan modus penggunaan surat fiktif dalam perkara penipuan dan penggelapan yang menjerat Juliet Hardiani. Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 19 Januari 2026.

Jaksa Penuntut Umum Saardinah Salsabila Putri Nuwianza menyatakan terdakwa diduga secara sengaja membuat surat penawaran pembelian wall charging mobil listrik dengan menggunakan kop surat resmi PT Arista Elektrika tanpa izin perusahaan.

Baca juga: Tipu Jual Rumah Fiktif Rp 650 Juta, Erick Julianus Winardi Diadili di PN Surabaya

“Terdakwa membuat sendiri surat penawaran seolah-olah berasal dari PT Arista Elektrika, padahal tidak pernah ada persetujuan ataupun pemesanan dari perusahaan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan itu bermula pada Agustus 2025 ketika Juliet masih bekerja sebagai sales marketing mobil listrik merek BYD. Ia menawarkan penjualan mobil listrik BYD tipe M6 Superior kepada PT Toyo Matsu melalui saksi Tjeng Hok Liong dalam sebuah acara di Grand City Surabaya.

Meski pembelian mobil disepakati secara kredit, perangkat wall charging tidak termasuk dalam paket. Jaksa menyebut terdakwa kemudian menawarkan wall charging secara terpisah dan meminta pembayaran ditransfer ke rekening atas nama pribadi.

Baca juga: Iqbal Zidan Nawawi Jalani Sidang Kasus Kekerasan Hubungan Intim

“Setelah menerima uang sebesar Rp 17,5 juta, terdakwa tidak pernah melakukan pemesanan wall charging sebagaimana dijanjikan,” kata jaksa.

Jaksa menegaskan uang tersebut justru digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang kepada pihak lain. Fakta itu terungkap setelah PT Arista Elektrika memastikan tidak pernah ada pemesanan wall charging atas nama PT Toyo Matsu.

Baca juga: Mila Indriani Notowibowo, DPO Korupsi Kredit Fiktif, Akhirnya Dibekuk Kejaksaan

Akibat perbuatan terdakwa, PT Toyo Matsu mengalami kerugian sekitar Rp 17,5 juta.

Atas perbuatannya, Juliet Hardiani didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tim SAR Temukan Alat Pendeteksi Radar ATR 42-500
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Arti Nama Manohara dari Bahasa Sanskerta dan 30 Rangkaiannya
• 1 jam lalutheasianparent.com
thumb
Kopilot ATR 42-500 dari Malili
• 8 jam lalutribuntimur.com
thumb
Perkuat Kerja Sama, KB Bank Gelar 2026 Indonesian Day Business Forum di Seoul
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Prediksi BMKG: Hujan dan Angin Kencang di Jabodetabek Hingga 23 Januari 2026
• 9 jam lalunarasi.tv
Berhasil disimpan.