REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusmandidampingi Kasubdit Pengawasan Keimigrasian Arief Eka Riyanto dan Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan sindikat Love Scamming internasional di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ditjen Imigrasi mengungkap sindikat internasional kasus penipuan dan pemerasan berkedok asmara (love scamming) yang beroperasi di Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan dengan mengamankan 27 WNA.
Love scamming adalah modus penipuan daring (online) di mana pelaku membangun hubungan romantis palsu untuk memanipulasi emosi korban, mendapatkan kepercayaan, lalu memanfaatkan korban secara finansial dengan meminta uang untuk berbagai alasan darurat atau meminta hadiah mahal.
Pelaku biasanya menggunakan profil palsu (catfishing) dan melakukan love bombing (pemberian perhatian intens) agar korban kecanduan dan bersedia memberi uang.
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}


