jpnn.com - CIREBON - Forum Bahtsul Masail kiai Jawa Barat dan DKI Jakarta mendorong pemberhentian semua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang terlibat atau berpotensi terlibat dalam korupsi kuota haji.
Hal itu terungkap dalam pertemuan di Pondok Pesantren Kempek Cirebon pada Jumat (16/1).
BACA JUGA: KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Kuota Haji kepada Elite PWNU DKI
Bahtsul Masail berisi para kiai muda di antaranya; KH. Muhammad Shofi, KH. Ahmad Ashif Shofiyullah, KH. Nanang Umar Faruq, KH. Ghufron, KH Abdul Muiz Syaerozi, KH Jamaluddin Muhammad, KH. Ahmad Baiquni, KH. Mukti Ali, KH. Muchlis, KH. Asnawi Ridwan, KH. Roland Gunawan, Ustadz Muhammad Sirojuddin, KH. Khozinatul Asror, dan puluhan kiai muda lainnya.
Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Kempek, KH. Muhammad Shofi bin KH. Mustofa Aqiel Siraj, ada tiga nama pengurus NU yang mengguncang muruah NU dengan kasus korupsinya.
"Ke depan, boleh jadi akan banyak dari para tokoh pengurus NU—baik PBNU, PWNU, PCNU, atau Banom NU—yang akan dipanggil lagi sebagai saksi oleh KPK dalam kasus korupsi kuota haji," ujarnya.
"Mungkin, para tokoh saksi itu ada yang bisa naik kelas menjadi tersangka dan ada yang hanya cukup sebagai saksi saja.
"Para kiai merumuskan bahwa, hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat para pengurusnya yang terlibat dalam kasus korupsi apalagi statusnya tersangka atau saksi yang berpotensi naik kelas sebagai tersangka, haram, dan organisasi wajib memecat yang bersangkutan," katanya.
"Harus segera memberhentikan pengurusnya yang bermasalah, apalagi terlibat dalam kasus korupsi. Kalau tidak, maka pejabat berwenang di ormas tersebut akan kehilangan legalitas dan muruah dan secara otomatis sudah copot dengan sendirinya,” ujar Kiai Shofi. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan



