Partai Buruh Dukung Gugatan ke PTUN soal UMP DKI dan UMSK Jabar

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh mendukung gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, secara prosedural, proses gugatan harus melalui tahap pengajuan surat keberatan kepada gubernur.

“PTUN itu mensyaratkan harus mengajukan surat keberatan ke Gubernur dulu selama kurun waktu 10 hari. Nah, ini sudah diajukan dari lima hari yang lalu oleh KSPI,” kata Said dalam jumpa pers konges Partai Buruh di Mahaka Square, Jakarta Utara, Senin (19/1/2026).

Baca juga: Partai Buruh Ingatkan Janji Prabowo di May Day 2025 yang Belum Terpenuhi

Partai Buruh mendukung langkah hukum tersebut dan akan turut menjadi pihak penggugat. Dalam hal ini, yang menjadi penggugat utama adalah KSPI.

"Karena ini urusan upah, urusan serikat buruh. Tapi Partai Buruh akan termasuk yang menjadi penggugatnya yang sifatnya mendukung," jelas dia.

Said mengatakan, setelah batas waktu 10 hari sejak pengajuan surat keberatan, gugatan akan segera didaftarkan ke PTUN.

“Nah, setelah 10 hari, diperkirakan sekitar hari Rabu (21/1/2026) ya, itu baru kita masukkan ke PTUN. Kira-kira Rabu atau Kamis (22/1/2026) diperkirakan, karena itu prosedur di PTUN," kata dia.

Gugatan tersebut akan diajukan ke PTUN Jakarta untuk Gubernur DKI Jakarta dan ke PTUN Bandung untuk Gubernur Jawa Barat.

Hingga saat ini, gugatan difokuskan pada DKI Jakarta dan Jawa Barat, sementara daerah lain seperti Jawa Timur dan Kepulauan Riau sedang dipersiapkan.

“Kenapa tidak yang lain? Yang lain kami belum menerima apa semacam keluhan. Memang ada di Jawa Timur dan Kepulauan Riau, Batam. Tapi sedang disiapkan dulu persoalan yang digugatnya itu apa. Kalau memang ditemukan layak untuk kita gugat, tentu kita gugat,” ujar Said.

Baca juga: Partai Buruh Tolak Pilkada Lewat DPRD, Said Iqbal: Menghidupkan Trauma Orde Baru

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Proses administrasi gugatan telah disiapkan dan tinggal menunggu batas waktu jawaban dari gubernur.

“Jadi proses surat keberatannya sudah masuk, draf gugatannya sudah siap. Begitu Gubernur sudah batas 10 hari tidak menjawab, maka kami masuk ke PTUN," tambah dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kurs Dolar AS BCA, BRI, BNI Pagi Hari Ini (19/1/2026), Harga Jual Tembus Rp17.000
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Tren kasus DBD di Jakarta Barat meningkat
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Tonggak Keadilan Restoratif
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Dua KA di Daop 9 Jember Kembali Normal Usai Terdampak Banjir
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Status Gunung Ili Lewotolok Naik Jadi Siaga, Warga Diminta Jauhi Radius 3 Km
• 15 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.