Hakim Kasus Chromebook Sebut Ada Orang Setkab Sampaikan Komplain Microsoft

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim pengadilan tindak pidana korupsi mendalami soal peran seseorang yang disebut berasal dari Sekretariat Kabinet atau Setkab saat proses pengadaan Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Nadiem Makarim.

Hakim anggota, Andi Saputra, menyebut orang dari Setkab masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu menyampaikan komplain dari Microsoft kepada Kemendikbudristek.

Hal ini terungkap saat Hakim Andi Saputra bertanya kepada mantan Sesditjen PAUDasmen, Sutanto, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Hakim Andi lebih dahulu menanyakan soal sosok "orang Setkab" yang pernah menghubungi Sutanto. Keterangan ini tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Sutanto.

“Sepengetahuan saya, dalam pembahasan rapat di Dirjen PAUD dengan Jurist Tan maupun Fiona, dibahas mengenai adanya WA, WhatsApp, dari Sekretaris Kabinet bernama Januar Agung. Benar ya?” tanya Hakim Andi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).

Baca juga: Pejabat KSP Pernah Tanyakan Aturan Pengadaan Chromebook ke Dirjen Kemendikbud

Sutanto membenarkan kalau seseorang dari Sekretariat Kabinet pernah menghubungi pihak kementerian.

“Bukannya waktu itu Pramono Anung ya Sekretaris Kabinetnya? Bukan? Ini siapa Januar Agung, siapa ini berarti?” cecar hakim.

Sutanto mengaku sudah lupa siapa nama pejabat Seskab yang dulu menghubungi Dirjen PAUDasmen saat itu.

Lalu, hakim adhoc Andi pun bertanya soal "orang Setkab" yang menghubungi Kemendikbudristek karena mendapat komplain dari Microsoft itu

“Bernama Januar Agung menanyakan ke Jumeri Dirjen PAUD atas komplain dari Microsoft,” lanjut Hakim Andi.

Baca juga: Pengacara Nadiem Sebut Saksi Sidang Terima Duit Pengadaan Chromebook

Sutanto mengatakan, saat itu Dirjen PAUDasmen memang menerima surat komplain yang disinggung Sutanto.

Hakim Andi mempertanyakan alasan orang Seskab itu menyampaikan komplain dari Microsoft yang merupakan sebuah perusahaan.

“Di sini (BAP) Microsoft komplain terhadap Permendikbud Nomor 5 tahun 2021 yang sudah mengunci spek Chrome OS untuk pengadaan DAK fisik 2021. Jadi, Microsoft komplain karena enggak bisa masuk atau bagaimana?” cecar hakim.

Sutanto mengatakan dirinya mendapat informasi itu berdasarkan informasi yang disampaikan melalui WhatsApp kepada Dirjen PAUDasmen saat itu, Jumeri.

“Iya, itu berita informasi melalui WA ke Pak Dirjen. Kemudian Pak Dirjen memberitahu saya,” kata Sutanto.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Hakim Kasus Chromebook Gali Shadow Organization di Kemendikbud Era Nadiem


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Trump Akan Kenakan Tarif 10% Bagi 8 Negara Eropa Pendukung Greenland
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Evakuasi Korban Dilakukan Besok dan Tim DVI Ambil Sampel DNA Keluarga Korban Pesawat ATR
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Peneliti Temukan Cara Ubah Garam Jadi AC
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Polda Sulsel Ambil Sampel DNA Keluarga Korban Pesawat ATR 42-500
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Panas! Adu Argumen Jaksa dan Kuasa Hukum di Sidang Nadiem Makarim Gara-Gara Pengacara Pasang Kamera
• 8 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.