Nadiem Makarim Bantah Pernah Balas Surat dari Google Soal Chromebook

suara.com
4 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Nadiem Makarim membantah menerima atau membalas surat dari PT Google Indonesia dalam sidang korupsi pengadaan Chromebook 2019–2022.
  • Jaksa mendakwa Nadiem Makarim menerima Rp 809 miliar dari dugaan korupsi digitalisasi pendidikan yang merugikan negara Rp 2,1 triliun.
  • Kasus ini melibatkan tiga terdakwa lain terkait pengadaan Chromebook yang tidak sesuai perencanaan dan merugikan negara.

Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim membantah pernah membalas surat dari PT Google Indonesia.

Hal itu disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022 yang menjadikannya sebagai terdakwa.

“Saya tidak pernah menerima surat dari Google, dikabarkan bahwa ada surat dari Google, maupun saya membalas surat dari Google maupun saya memerintahkan siapapun untuk memerintah kepada Google,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Ia lantas mempertanyakan hal tersebut kepada Sekretaris Ditjen PAUD Kemendikdasmen Sutanto yang hadir di persidangan sebagai saksi.

“Pak Sutanto pernah mendengar saya memerintah Pak Sutanto untuk membalas surat Google?” tanya Nadiem.

“Saya dapat informasi dari Pak Toto,” balas Sutanto.

“Terima kasih. Berarti bukan dari saya, Pak?” lanjut Nadiem.

“Bukan. Tidak langsung ya, Pak. Saya tidak tahu kalau Bapak mau, Pak Toto saya tahu,” jawab Sutanto.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung), PT Google Indonesia sempat mengirimkan surat yang ditujukan kepada Muhadjir Effendy saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk mengajukan audiensi dan presentasi Solution Google for Education di Kemendikbud RI.

Baca Juga: Eks Plt Dirjen Paudasmen Akui Dapat Rp75 Juta Terkait Pengadaan Chromebook: Dari Saudara Mulyatsyah

Pengajuan pada Agustus 2019 itu tidak dijawab oleh Muhadjir, tetapi kemudian dibalas oleh Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbudristek.

Sebelumnya, jaksa mengungkapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga menerima Rp 809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Jaksa menjelaskan, hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar (Rp 621.387.678.730,00).

Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM tersebut telah memperkaya sejumlah orang lain dan korporasi.

Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020–2022 tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, serta dilakukan tanpa melalui evaluasi harga dan survei, sehingga laptop tersebut tidak dapat digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Deretan Kuliner Surabaya Legendaris yang Wajib Dicoba
• 16 jam lalumediaindonesia.com
thumb
BPOM Meraih WHO Listed Authority: Tekad Indonesia Pasok Obat Lokal ke Pasar Global
• 20 jam lalukompas.id
thumb
Kamboja Intensifkan Operasi Antiscam, 308 WNI Minta Dideportasi ke Indonesia
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Jumlah Miliarder Dunia Tembus 3.000, Total Harta Capai Rp309.000 Triliun
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Tanggal 20 Januari Memperingati Hari Apa? Ini Daftarnya
• 9 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.