Mensesneg Ungkap Alasan Pembentukan BUMN Tekstil, Selamatkan Sisa Aset Sritex?

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah sedang mengurus pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) sektor tekstil dan garmen. Pembentukan BUMN nantinya akan langsung ditangani dan berada di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah sudah menugaskan satu perusahaan negara untuk membantu penyelesaian kasus PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang belakangan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. 

Pemerintah menilai kegiatan ekonomi Sritex harus tetap berjalan mengingat perusahaan tersebut mempekerjakan sekitar 10 ribu karyawan dan memiliki kontribusi signifikan terhadap produksi pakaian dan seragam untuk kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.

“Jadi ini sedang proses, kami harapkan dalam waktu dekat semua proses sudah bisa diselesaikan sehingga PT Sritex bagaimanapun kami harus selamatkan, dalam artian kegiatan ekonominya tetap harus berjalan,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (19/1).

Rencana pemerintah untuk membentuk BUMN tekstil pertama kali dikabarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga. Ia mengatakan rencana itu adalah arahan Presiden Prabowo Subianto saat rapat di Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (11/1) lalu. 

Menurut Airlangga, pembentukan BUMN tekstil dan garmen dinilai menjadi garda terdepan dalam menghadapi risiko kebijakan tarif dagang Amerika Serikat (AS).

Airlangga melanjutkan, hasil studi mengenai pembentukan BUMN tekstil telah rampung. Pemerintah menurutnya akan menindaklanjuti dengan penyusunan peta jalan penguatan industri tekstil dan produk tekstil nasional.

Pemerintah menyiapkan pendanaan sebesar US$6 miliar atau setara Rp100,8 triliun untuk pengadaan barang modal, penerapan teknologi baru, serta mendorong peningkatan ekspor sektor tekstil.

"Akan membentuk BUMN baru khusus tekstil. Tidak menghidupkan (perusahaan tekstil lama)," kata Airlangga dalam acara Indonesian Business Council (IBC) Business Outlook 2026 di Jakarta, Rabu (14/1).

Danantara Buka Opsi soal Aset Sritex

Mengenai mekanisme pembentukan BUMN tekstil nantinya, CEO Danantara, Rosan P Roeslani sebelumnya mengatakan setidaknya ada dua pilihan yang sedang dikaji,. Opsi itu adalah penyaluran kredit atau membangun perusahaan pelat merah baru.

"Tentu kami ada kriteria-kriteria atau parameter-parameter yang harus kami penuhi dalam berinvestasi. Kami masih melihat opsi-opsi dalam kebijakan ini," kata CEO Danantara, Rosan P Roeslani, di Kantor Kementerian Investasi, Jakarta, Kamis (15/1).

Salah satu opsi yang dimaksud adalah akuisisi aset bekas PT Sri Rejeki Isman atau Sritex. Untuk diketahui, Tim Kurator Sritex memutuskan seluruh tanah, bangunan, mesin, dan peralatan milik Sritex disewakan dengan total nilai Rp 326,86 miliar per tahun.

Rosan mengaku terbuka dalam mempelajari opsi akuisisi aset tersebut walaupun harus mengelola aset bermasalah. Sebab, salah satu pertimbangan utama Danantra adalah jumlah lapangan pekerjaan dan peluang pasar tekstil di dalam dan luar negeri.

Dia belum menjelaskan lebih lanjut terkait opsi suntikan dana segara ke industri tekstil senilai Rp 100 triliun tersebut. Untuk diketahui, kedua opsi itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada hari yang berbeda.

Indonesia sebelumnya memiliki BUMN tekstil dan garmen bernama PT Industri Sandang Nusantara. Namun, perseroan itu telah dibubarkan pada 2023 melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2023 yang ditandatangani oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Dalam pertimbangannya, pemerintah menyatakan kinerja perusahaan, kondisi pasar, kemampuan beradaptasi terhadap disrupsi, serta kapasitas melanjutkan kegiatan usaha menunjukkan PT Industri Sandang Nusantara tidak lagi prospektif.

Penetapan pembubaran itu merupakan tindak lanjut keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang telah disepakati sejak Februari 2022.

Pemerintah selanjutnya melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN dan perseroan terbatas. Pemerintah memberi batas waktu penyelesaian pembubaran, termasuk likuidasi, paling lama enam tahun sejak PP diundangkan. Seluruh sisa kekayaan hasil likuidasi perusahaan nantinya wajib disetorkan ke kas negara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Penting! Panduan Mengajukan Pinjaman Agar Aman dan Transparan
• 11 jam laludisway.id
thumb
Hakim Kasus Chromebook Sebut Ada Orang Setkab Sampaikan Komplain Microsoft
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Penjelasan soal Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional
• 15 jam laludetik.com
thumb
Sakit Hati, Kakak Kandung Tega Menganiaya Adik Sendiri 
• 8 jam lalurealita.co
thumb
Danantara Hadir Perdana di WEF 2026, Tawarkan Akses Mineral Kritis ke Investor Global
• 11 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.