JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa lebih dari 30 orang sebagai saksi dalam perkara jaksa di Banten terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Cukup banyak, lebih dari 20, lebih dari 30 (saksi sudah diperiksa)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (19/1/2026) malam.
Anang mengungkapkan, jumlah saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai pihak, baik internal kejaksaan maupun dari luar institusi.
Baca juga: OTT Jaksa Berulang, Komjak Sentil Kajari dan Kajati
"Dari lingkungan kejaksaan ada, dari luar kejaksaan juga ada," ungkapnya.
Meski telah memeriksa puluhan saksi, Anang memastikan belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara ini.
Hingga saat ini, jumlah tersangka masih lima orang.
"Sementara ini belum, masih lima orang itu," kata dia.
Baca juga: KPK: OTT Jaksa di Banten Terkait Dugaan Pemerasan WN Korsel
Kasus jaksa peras WNASebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara tindak pidana umum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan warga negara asing.
Tiga di antaranya merupakan oknum jaksa, yakni HMK selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tigaraksa, RV selaku jaksa penuntut umum, serta RZ selaku Kepala Subbagian di Kejaksaan Tinggi Banten.
Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni DF yang berprofesi sebagai pengacara dan MS yang berperan sebagai penerjemah atau ahli bahasa.
Para tersangka diduga melakukan pemerasan terkait penanganan kasus UU ITE dengan pelapor warga negara Korea, serta tersangka yang terdiri dari warga negara asing dan warga negara Indonesia.
Baca juga: Kejagung Tak Akan Intervensi KPK terkait OTT Jaksa di Kalsel
Menurut Anang, oknum jaksa tersebut diduga tidak profesional dan melakukan transaksi dengan meminta sejumlah uang kepada para pihak.
KPK sebelumnya mengungkap kasus dugaan korupsi ini melalui OTT di Banten pada Rabu (17/12/2025). Dari hasil OTT dan pengembangan perkara, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp 941.000.000.
Namun, Anang menyebut pembagian atau aliran dana kepada masing-masing tersangka masih terus didalami.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



