JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah Undang-undang Pemilu mengatur tentang koalisi permanen.
"Kalau Undang-Undang Pemilu kan tidak mengatur mengenai koalisi permanen, partai politik kan tidak mengatur itu," kata Prasetyo, sebagaimana laporan Jurnalis Kompas TV Anggi Meindarwan pada Senin (19/1/2026).
"Ini kan juga bagian dari tindak lanjut atas keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang beberapa waktu lalu harus ditindaklanjuti untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian gitu."
Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK
Prasetyo kemudian dikonfirmasi perihal apa yang disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk penyesuaian-penyesuaian atas tindak lanjut putusan MK.
“Banyak ya tentunya, kita sekali lagi melakukan evaluasi dari proses-proses kepemiluan kita yang sudah berjalan, baik dari sisi pelaksanaan, kemudian dari sisi konsep, itu termasuk tadi membahas salah satunya mengenai wacana e-voting,” ujar Prasetyo.
“Jadi, memang masih macam-macam poin-poin yang direncanakan dibahas di dalam revisi Undang-Undang Pemilu kita. Tetapi, yang terpenting daripada semua tadi juga sudah kami sampaikan yang penting kita adalah semangatnya tadi sangat positif, sangat konstruktif. Semangatnya adalah untuk kepentingan bangsa dan negara.”
Baca Juga: Presiden Prabowo Sampaikan Dukacita Atas Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
Oleh karena itu, Prasetyo menambahkan, harus mampu mencari perbaikan-perbaikan dalam rangka untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Meskipun kita paham teman-teman kan berasal dari partai politik yang berbeda-beda, tetapi semangatnya adalah tadi untuk kepentingan bangsa dan negara," katanya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- mensesneg
- prasetyo hadi
- uu pemilu
- undang undang pemilu
- koalisi permanen





