Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bakal melaporkan tiga saksi dalam kasus Chromebook ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadirkan hari ini, Senin (19/1/2026).
Tiga saksi yang bakal dilaporkan yakni mantan Dirjen Paudasmen Kemedibudristek Jumeri; mantan Plt Ditjen Paudasmen Hamid Muhammad dan Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek Sutanto.
Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir mengatakan tiga saksi itu bakal dilaporkan karena diduga menerima gratifikasi dalam perkara Chromebook.
"Kami besok akan memasukkan surat ke KPK. Karena dalam hal ini Kejaksaan tidak mengambil tindakan terhadap gratifikasi tersebut, kami meminta KPK untuk mengambil tindakan atas gratifikasi ketiga saksi tersebut," kata Ari di PN Tipikor, Senin (19/1/2026).
Berdasarkan fakta persidangan yang ada, ketiga saksi ini juga telah mengaku telah menerima uang sebagaimana surat dakwaan jaksa.
Misalnya, Jumeri telah menerima Rp100 juta dari terdakwa Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP di Kemendikbudristek dan Sri Wahyuningsih sebagai Direktur SD di Kemendikbudristek.
Baca Juga
- Nadiem Bantah Bilang 'Go Ahead' untuk Pengadaan Laptop Chromebook
- 4 Arahan Nadiem di Grup WA Mas Menteri Core Team
- Eks Dirjen Ibaratkan Program Pendidikan Era Nadiem Bak Segelas Kopi Hitam, Apa Maksudnya?
Kemudian, Mulyatsyah juga telah mengalirkan dana Rp50 juta terhadap Sutanto dan Hamid sebesar Rp75 juta.
"Yang menarik dari ketiga saksi ini ya, ternyata tiga-tiganya saksi ini menerima gratifikasi. Ya. Dan ada kesaksian-kesaksian lain yang menjelaskan bahwa mereka menerima gratifikasi," tutur Ari.
Ari menambahkan, kesaksian dari Jumeri Cs ini telah menguatkan indikasi soal dugaan gratifikasi. Di samping itu, dia juga menilai dugaan gratifikasi ini pun membuat ketiganya ketakutan, sehingga diduga tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Bayangkan seorang saksi yang sudah ketahuan dia menerima sesuatu, pasti dia ketakutan. Pasti dia tidak akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Dia memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diarahkan tentunya," pungkasnya.





