JAKARTA - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir, mencecar kesaksian eks Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Ditjen PAUDasmen) Kemendikbudristek, Poppy Dewi Puspitawati, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dodi mempertanyakan konsistensi dan kebenaran keterangan Poppy yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan, JPU lebih dulu menggali keterangan Poppy terkait roadmap dan rencana strategis Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, termasuk pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop chromebook.
Poppy memaparkan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut, termasuk eks staf khusus Menteri Pendidikan Fiona Handayani dan Ibrahim Arief. Ia juga menyebut Nadiem Makarim mengetahui rencana pengadaan tersebut. Namun, Poppy mengaku tidak mengingat secara rinci proses pengadaan chromebook pada periode 2020–2024.
Merespons keterangan tersebut, kuasa hukum Nadiem kemudian mengajukan pertanyaan bernada tegas.
“Apakah saudara saksi disumpah sebelum bersaksi? Apakah saudara mengetahui konsekuensi hukum apabila memberikan keterangan yang tidak sebenarnya?” ujar Dodi di hadapan majelis hakim.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475801/original/084943600_1768652673-Banjir_Pemalang.jpg)
