JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan tidak ada kehendak dari pemerintah mengubah sistem pemilihan presiden atau pilpres dipilih melalui MPR.
"Tidak ada kehendak atau tidak ada pembahasan bahwa pemilihan presiden akan kemudian diubah sistemnya untuk misalnya dipilih oleh DPR atau MPR gitu. Tidak ada, itu salah satu poin yang tadi kita diskusikan gitu," kata Prasetyo, dilaporkan Jurnalis Kompas TV Anggi Meindarwan, Senin (19/1/2026).
Poin yang kedua, lanjut Prasetyo, berkenaan dengan pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang secara formil belum masuk Prolegnas 2026.
Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK
“Sehingga belum menjadi prioritas untuk dibicarakan di DPR gitu,” ujar Prasetyo.
“Yang ketiga, revisi Undang-Undang Pemilu masuk Prolegnas, sehingga inilah yang kemudian menjadi prioritas untuk dibahas, termasuk tadi Komisi II menyampaikan akan rutin membuka ruang-ruang untuk partisipasi publik memberikan masukan.”
Sebelumnya, Prasetyo Hadi juga membantah Undang-undang Pemilu mengatur tentang koalisi permanen.
"Kalau Undang-Undang Pemilu kan tidak mengatur mengenai koalisi permanen, partai politik kan tidak mengatur itu," ucap Prasetyo.
Baca Juga: Presiden Prabowo Sampaikan Dukacita Atas Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
"Ini kan juga bagian dari tindak lanjut atas keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang beberapa waktu lalu harus ditindaklanjuti untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian gitu."
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- mensesneg
- prasetyo hadi
- sistem pilpres
- pilpres
- pilpres dipilih rakyat





