Jakarta: Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Pemeriksaan yang sedianya dilakukan hari ini, 19 Januari 2026, digeser menjadi Rabu, 4 Februari 2026, lantaran kondisi kesehatan Richard yang dilaporkan sedang menurun.
"Pengacaranya sudah mengirim surat kepada penyidik pada hari ini untuk diagendakan pada 4 Februari 2026," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, dilansir Antara, Senin, 19 Januari 2026.
Baca Juga :
Panglima TNI dan Menhan Bahas Strategi Pertahanan Negara 2026Budi menjelaskan bahwa penundaan ini murni atas permintaan pihak Richard Lee yang mengaku belum fit untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik menghormati alasan tersebut dan berharap pada jadwal berikutnya tersangka sudah dalam kondisi yang prima untuk memberikan keterangan.
"Nanti kami akan update kembali kepada rekan-rekan, apakah hingga 4 Februari mungkin ada update dari terlapor bisa dalam kondisi yang fit," ujar Budi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya. Foto: ANTARA/Ilham Kausar.
Sebelumnya, dokter kecantikan tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Richard dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan karena kondisi masih kurang fit," pungkas Budi.



