Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap dokter kecantikan sekaligus konten kreator, Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026.
Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto. Ia menyebutkan bahwa penjadwalan ulang dilakukan atas permintaan pihak Richard Lee melalui kuasa hukumnya.
“Pengacaranya sudah mengirimkan surat kepada penyidik pada hari ini untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Kemudian diagendakan pada tanggal 4 Februari 2026,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (19/1).
Menurut Budi, penundaan pemeriksaan tersebut disebabkan oleh kondisi kesehatan Richard Lee yang dilaporkan belum sepenuhnya pulih. Oleh karena itu, penyidik mengabulkan permohonan penjadwalan ulang agar pemeriksaan dapat berjalan optimal.
“Alasan yang disampaikan adalah yang bersangkutan masih dalam kondisi kurang fit,” jelasnya.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap memantau perkembangan kondisi Richard Lee. Ia membuka kemungkinan adanya pembaruan jadwal apabila tersangka dinyatakan siap sebelum tanggal yang telah ditentukan.
“Nanti kami akan update kembali kepada rekan-rekan, apakah hingga tanggal 4 Februari ada perkembangan kondisi dari terlapor yang memungkinkan pemeriksaan dilakukan lebih cepat,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memang telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee pada Senin (19/1). Namun, pemeriksaan tersebut akhirnya ditunda setelah penyidik menerima pemberitahuan resmi dari pihak kuasa hukum Richard Lee.
“Informasi dari penyidik, yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan karena kondisi kesehatannya masih kurang fit,” kata Budi Hermanto saat itu.
Penundaan ini menjadi yang kedua dalam rangkaian proses penyidikan kasus yang menjerat dokter kecantikan tersebut.
Sebagai informasi, Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang dipromosikan maupun dijalankannya.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Penyidik menilai terdapat unsur pidana dalam aktivitas usaha yang dilakukan Richard Lee, khususnya yang berkaitan dengan klaim, perizinan, dan keamanan produk atau layanan kecantikan.
Dalam perkara ini, Richard Lee diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum dengan ancaman pidana yang tidak ringan. Pasal pertama yang dikenakan adalah Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut mengatur sanksi terhadap pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau mutu. Ancaman hukuman dalam pasal ini mencapai maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, Richard Lee juga dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal-pasal tersebut mengatur larangan pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan standar, mengandung informasi menyesatkan, atau memberikan klaim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ancaman pidana maksimal dalam UU ini adalah 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Kasus yang menjerat Richard Lee ini menarik perhatian publik luas, mengingat yang bersangkutan dikenal sebagai dokter kecantikan populer sekaligus figur publik di media sosial. Aktivitasnya selama ini banyak berkaitan dengan edukasi, promosi, serta review produk dan layanan kecantikan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap Richard Lee akan berjalan secara profesional dan transparan. Penyidik memastikan tetap menghormati hak-hak tersangka, termasuk dalam hal kondisi kesehatan.
“Kami tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan prosedur hukum. Permintaan penundaan kami terima selama ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Budi Hermanto.
Pada pemeriksaan yang dijadwalkan 4 Februari 2026 mendatang, Richard Lee rencananya akan dimintai keterangan lanjutan sebagai tersangka. Penyidik akan mendalami sejumlah aspek, mulai dari proses produksi atau pengadaan produk, metode promosi, hingga kesesuaian klaim dengan fakta medis dan regulasi yang berlaku.
Hingga saat ini, pihak Richard Lee belum memberikan pernyataan resmi ke publik terkait jadwal pemeriksaan lanjutan tersebut.



