JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub), untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengawasan kelaikudaraan pesawat di Indonesia.
Permintaan ini dilakukan usai pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT, jatuh di wilayah Maros, Sulawesi Selatan hilang kontak pada Sabtu, 17 Januari 2026.
“Kami meminta Kemenhub mendampingi KNKT melakukan pengecekan terhadap aspek maintenance dan kelaikudaraan pesawat. Ini penting agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Huda dalam keterangannya, Senin, 19 Januari 2026.
BACA JUGA:Sehari Usai Hilang Kontak, AHY Ungkap 2 Dugaan Penyebab Kecelakaan Pesawat ATR
BACA JUGA:Menko AHY: Koordinat Serpihan Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Kawasan Pegunungan
Selain faktor teknis, Huda menekankan bahwa koordinasi antarlembaga menjadi kunci dalam penanganan insiden penerbangan.
Ia memberi apresiasi atas respons cepat Basarnas, TNI AU, dan otoritas Bandara Sultan Hasanuddin yang segera meluncurkan operasi pencarian di kawasan pegunungan Bantimurung dan Desa Leang-leang, Maros.
Huda menambahkan bahwa Basarnas perlu memaksimalkan pemanfaatan teknologi penginderaan jauh serta koordinasi operasional helikopter TNI AU untuk menyisir area-area yang sulit dijangkau di Desa Leang-leang.
Waktu pengerjaan harus dilakukan secara efektif, mengingat kondisi cuaca di wilayah pegunungan yang dapat berubah dengan cepat.
“Kami juga meminta agar Kemenhub segera menerjunkan tim investigasi awal untuk mendampingi KNKT dalam memeriksa pemeliharaan pesawat (maintenance) dan kelaikudaraan PK-THT, mengingat pesawat tersebut merupakan buatan tahun 2000 atau sudah berusia 26 tahun,” kata Politisi Fraksi PKB ini.
BACA JUGA:Polisi Ambil Sampel DNA Keluarga Korban Pesawat ATR 42-500, Langsung Diterbangkan ke Makasar
BACA JUGA:Pantau Informasi Trafik Long Weekend Perayaan Isra Mi’raj di Tol Trans Sumatera
Huda menambahkan bahwa insiden ini menjadi pengingat penting bagi industri penerbangan nasional mengenai ancaman cuaca ekstrem serta fenomena siklon yang sedang melanda wilayah Indonesia.
"Di tengah ancaman cuaca ekstrem saat ini, keselamatan penumpang tidak boleh dikompromikan. Tidak boleh ada toleransi terhadap maskapai yang mengabaikan ambang batas cuaca minimum (weather minimal)," pungkas dia.




