MA didesak Menangkan Gugatan Petani Sawit untuk Batalkan PP Nomor 45/2025

republika.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ribuan petani sawit rakyat dari berbagai daerah mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mengabulkan gugatan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Aturan tersebut dinilai mengancam keberlangsungan hidup petani sawit kecil dan berpotensi memicu kemiskinan serta pengangguran baru di wilayah pedesaan.

Salah seorang perwakilan petani penggugat PP Nomor 45/2024 dari Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Edi Sabirin, menyebutkan bahwa dampak aturan tersebut sudah dirasakan ia dan masyarakatnya secara langsung.

Baca Juga
  • Usai Sritex Tutup, Pemerintah akan Siapkan BUMN Khusus Bidang Tekstil
  • Peneliti BRIN Sebut Invasi AS ke Venezuela Berisiko Hambat Investasi Energi Hijau
  • Ribuan Rumah Warga di Karawang Terendam Banjir

“Di Kecamatan kami, Silat Hilir, sedikitnya 600 petani terdampak akibat klaim kawasan hutan terhadap lahan yang telah lama mereka Kelola,” ujar Edi di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Ia menambahkan sebagian besar lahan petani dengan luas sekitar 1.600 hektare diklaim sebagai kawasan hutan dan masuk dalam rencana penertiban serta penerimaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

.rec-desc {padding: 7px !important;}

“Moral dan mental kami terganggu. Lebih dari 600 keluarga terancam kehilangan mata pencaharian. Kami berharap negara melihat masalah ini dengan serius,” ujar Edi yang juga merupakan perwakilan suku Daya Kalbar ini.

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), yang mewakili puluhan ribu petani sawit rakyat dari berbagai daerah di seluruh Indonesia dalam gugatan uji materiil ini, menilai kebijakan tersebut sangat mengancam keberlangsungan hidup petani sawit kecil.

Ketua Umum SPKS, Sabarudin, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung akan menjadi penentu masa depan perkebunan sawit Indonesia sekaligus menjadi ujian keadilan agraria. Menurutnya, pengenaan denda Rp45 juta per hektare merupakan bentuk ketidakadilan nyata bagi petani sawit kecil.

“Ini bukan hanya soal sawit rakyat, tetapi juga soal kehidupan petani kecil,” tegas Sabarudin.

SPKS mendesak Mahkamah Agung segera mengabulkan gugatan uji materiil yang diajukan ribuan petani sawit rakyat. Menurut SPKS, langkah tersebut sejalan dengan fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama.

“Jika petani kecil terpukul, maka rantai industri sawit dari hulu hingga hilir tentu akan ikut terdampak,” tutup Sabarudin.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
Advertisement

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Komisi A DPRD DKI Soroti 'Timing' Modifikasi Cuaca Jakarta: Jangan Sampai Buang Anggaran!
• 2 jam lalusuara.com
thumb
Harga Perak Hari Ini (19/1/2026) Menguat ke US$93 per Ons di Tengah Isu Greenland
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Tren kasus DBD di Jakarta Barat meningkat
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Deretan Kuliner Surabaya Legendaris yang Wajib Dicoba
• 16 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Bintang Kung Fu Hustle Bruce Leung Meninggal Dunia di Usia 77 Tahun
• 10 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.