Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku tidak mempersoalkan terkait KSPI bersama Partai Buruh yang memastikan bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan upah minimum di DKI Jakarta.
Menurut Pramono, sebagai negara demokrasi setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk menyampaikan aspirasinya termasuk menempuh jalur hukum apabila tidak setuju dengan keputusan yang sudah diambil oleh pemerintah.
Advertisement
"Oh silakan saja, ini negara Demokrasi," ujar Pramono di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Dia menjelaskan, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta akan tetap pada keputusan awal penetapan UMP DKI sebesar Rp 5,7 juta. Pramono mengatakan, angka ini mengerucut berdasarkan hasil kesepakatan seluruh elemen yang terlibat.
"Yang jelas Jakarta UMP-nya sudah diputuskan, dan itu berdasarkan PP Nomor 49. PP Nomor 49 mengatur dan di dalam memutuskan UMP, antara buruh, pengusaha dan pemerintah Jakarta semuanya hadir, dan semuanya tanda tangan," ucap Pramono.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh memastikan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan upah minimum di DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Gugatan tersebut akan diajukan ke PTUN Jakarta untuk UMP DKI Jakarta 2026 dan ke PTUN Bandung untuk UMSK 2026 di 19 kabupaten dan kota di Jawa Barat.


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F18%2Fd50d783cc94b20d93990362fbd49ab57-WhatsApp_Image_2026_01_18_at_15.21.58.jpeg)
