Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan tambang diminta untuk menerapkan standar Internasional dinilai memiliki kriteria lebih tinggi dalam bentuk pencegahan dampak lingkungan seperti bencana banjir di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat pada akhir 2025.
Ketua Dewan Penasihat Social Investment Indonesia (SII) Jalal mengatakan, pemerintah memang sudah menerapkan aturan standarisasi tata kelola sektor pertambangan.
Advertisement
Namun standar internasional memiliki kriteria yang lebih tinggi, sehingga menjadi acuan pengelolaan tambang yang lebih baik.
Menurutnya, implementasi standar internasional bisa menjadi insentiof bagi perusahaan tambang yang pembeli produknya menetapkan syarat tata kelola yang ketat.
Atau pun juga bisa mendapatkan pendanaan dari perbankan maupun investor dengan cost of capital yang lebih murah.
"Itu bisa menjadi iming-iming bagi perusahaan yang menerapkan tata kelola standar internasional," ujar Jalal, dikutip dari Antara, Senin (19/1/2026).
Namun, tidak semua perusahaan tambang itu memiliki kepentingan dengan insentif tersebut, karena ada perusahaan yang pembeli atau kreditornya tidak memberikan syarat tata kelola, sehingga perusahaan banyak yang mengambil langkah untuk tidak mau repot dan mengikuti standar internasional.
"Di sinilah sebenarnya peran pemerintah untuk meminta perusahaan menegakkan aturan. Misalnya melalui adopsi standar internasional yang lebih tinggi," kata Jalal.
Sebagaimana yang diketahui, ada beberapa standar yang digunakan oleh sektor yambang di Indonesia, di antaranya standar Mining and Metallurgy Society of Indonesia.


